Sidang Tertutup Mas Bechi, Kubu Korban Sempat Intervensi Persidangan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali menjalani sidang tertutup atas dugaan perkosaan yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi, mengatakan menantang kubu pendukung korban dugaan perkosaan yang sempat mengintervensi persidangan dengan meminta agar mereka dihadirkan secara langsung di dalam ruang persidangan.

Menurut Gede Pasek, pihaknya akan sangat diuntungkan jika persidangan ini digelar secara terbuka, karena wartawan bisa mengeksplor secara langsung apakah kasus yang dituduhkan kepada kliennya ini fakta ataukah fiktif.

“Mereka intervensi kirim surat, minta dihadirkan secara fisik dalam ruang sidang untuk mengawasi, tapi belum surat itu belum dijawab majelis. Kalau mau (sidang) terbuka, buka aja sekalian, wartawan bisa masuk. Ini sangat bagus sekali buat kami,” katanya di PN Surabaya. Jum’at (19/8/2022).

Gede Pasak Suardika juga mengatakan, jika saksi yang dihadirkan Jaksa kali ini tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sebab, saksi itu hanya mendengar dari cerita orang lain. Bukan dari korban.

“Dia hanya dengar cerita dari orang-orang. Sehingga, menurut KUHAP, keterangan saksi yang demikian sangat lemah. Saksi ini bukan korban yang mengalami peristiwa langsung, dia tidak pernah membuka pakaiannya dan bahkan tidak pernah melihat peristiwa itu secara langsung. Namun saksi memberikan keterangan atas cerita orang lain,” sambungnya.

Memang sebut Gede Pasek, jika saksi ikut dalam seleksi kegiatan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) yang diikuti korban. Namun, saksi itu tidak mengalami tindakan yang sama yang dirasakan korban. Bahkan, seleksi itu dilakukan tidak lebih dari 10 menit.

“Jadi keterangan saksi ini dengan keterangan terdakwa kepada kami itu sama persis. Jadi, ini sama seperti cerita di novel. Tapi, kami belum menemui alur ceritanya seperti apa. Benangnya masih amburadul,” sebutnya.

Berbeda halnya pernyataan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Tengku Firdaus. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang ini mengatakan jika keterangan saksi itu sangat memperkuat dakwaan jaksa. Karena, secara tegas dia menceritakan semua yang dialami korban.

“Saksi itu mendengarkan langsung cerita korban. Bahkan, saat kejadian itu saksi berada di lokasi. Kalaupun pengacara terdakwa menerangkan hal berbeda, itu terserah mereka. Tapi, fakta persidangannya tadi seperti itu,” tegasnya.

Diketahui, terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) kembali menjalankan persidangan tertutup. Sidang itu dilaksanakan selama enam jam. Mulai pukul 14.00 sampai 20.00 Wib. Sidang Itu hanya mendengarkan keterangan dari satu saksi dari tiga saksi yang rencana diperiksa. (Han)

beritalima.com

Pos terkait