SANANA, beritaLima.com – Sidang perdana dugaan pencabulan gadis di bawah umur digelar pada Senin (15/07/2019). Pukul 11.00 WIT, siang tadi. Sidang berlangsung tertutup, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut).
Pantauan beritaLima.com terdakwa GU memasuki ruang sidang sekitar Pukul 11.30 WIT. Sidang berlangsung sekitar 2,5 jam. Kemudian sidang di sekorsing makan siang.
Informasi yang diperoleh, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus dengab pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Wiwi menghadirkan tiga orang saksi. “kata Ayah Korban
Dia menegaskan, pihaknya tetap menjamin kerahasiaan identitas saksi dan keterangannya di persidangan.
Dia menyebutkan, sidang akan kembali digelar di PN Sanana. Senin (23/07/2019) mendatang. Namun dia enggan menyebutkan lebih rinci tentang agenda persidangan selanjutnya, sebab itu bersifat tertutup dan rahasia.
“Fakta persidangan dalam sidang tertutup itu tidak boleh diekspos, termasuk siapa saksinya, menjelaskan apa dia. Itu tidak boleh,” jelasnya.
Dia menambahkan, informasi lebih lanjut dapat diperoleh setelah putusan majelis hakim. “Nanti, setelah putusan, baru (diekspos). Tapi cuma putusannya. Kalau fakta persidangan, tetap harus dirahasiakan,” dia menjelaskan di PN Sanana
Tersangka GU terancam dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagaimana Perpu No. 1 tahun 2016 Jo UU 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, “Ancaman yang mereka terima minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.[DN]