Sidang Tewasnya Andini, Empat Saksi Fakta Sebut Tidak Ada Kekerasan di Room 7 Black Hole KTV

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Empat peserta pesta minuman keras di Room 7 Black Hole KTV di Lenmarc Surabaya diperiksa oleh Jaksa sebagai saksi fakta atas kematian Dini Sera Afriani alias Andini di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (2/4/2024).

Didepan majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik, saksi-saksi menegaskan tidak ada aksi kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur ditempat itu pada 3 Oktober 2023.

Keempat saksi yang diperiksa adalah Rahmadani Rifan Madit, Eka Yuna Prasetyo, Hidayati Bela Afista, dan Ivan Sianto.

Sebagai contoh, saksi Rahmadani hanya menyebutkan bahwa dia datang ke Room 7 Black Hole KTV tidak bersamaan dengan rekan-rekan yang lain dan pulang pukul 12 Malam.

“Tidak terjadi apa-apa disana. Ketika saya pulang, terdakwa dan korban masih belum pulang dan tidak terjadi keributan,” katanya di ruang sidang Candra, PN. Surabaya.

Kemudian, saksi Rahmadani keesokan harinya menerima kabar dari Ivan bahwa Andini meninggal dunia dan dikirimi foto sosok Andini yang sudah di bungkus kain kafan putih.

“Saya bertanya kepada Ivan mengapa Andini meninggal, katanya Ivan karena asam lambung,” lanjutnya.

Dalam sidang saksi Rahmadani juga menolak tudingan kalau Andini meninggal dunia karena dipukul.

“Saya tidak melihat pemukulan sama sekali. Di ruangan itu ada 5 orang laki-laki dan 2 perempuan. Awalnya lami hanya mengajak Andini saja namun Andini mengajak terdakwa,” ujarnya.

Ditanya ketua majelis hakim Erentua Damanik, berapa botol minuman yang mereka dihabiskan saat berkaraoke di tempat itu,? Saksi Rahmadani menjawab ada 4 botol Tequila yang mereka habiskan.

“Minuman itu dipesan Ivan,” jawabnya.

Sementara saksi Eka Yuna Prasetyo mengatakan, ketika dia memutuskan pulang karena sudah mabuk, dia melihat Andini dan terdakwa pulang lebih dulu dan tidak ada keributan sama sekali.

“Saya hanya melihat satu botol Tequila yang ada di meja sudah tidak ada. Selebihnya saya tidak melihat apapun di sekitar Black Hole. Besok harinya saya diberitahu bahwa Andini meninggal dunia akibat asam lambung,” katanya.

Sedangkan saksi Hidayati Bela Afista memberikan keterangan yang berbeda. Menurut Bela, dia berteman dengan Andini sejak tahun 2020 dan pernah tinggal di Kosan yang sama.

“Andini pernah cerita pada saya bahwa hubungannya dengan terdakwa tidak sehat dan toxic. Terdakwa dan korban pacaran selama 6 bulan,” terangnya.

Saksi Bela juga menjelaskan kalau Andini mempunyai kebiasaan yang buruk setiap kali dirinya mabuk yaitu selalu bertengkar dengan terdakwa.

“Terakhir bertemu dengan Andini dua minggu sebelumnya di Cafe Jungle,” jelasnya.

Berkaitan dengan kematian Andini. Saksi Bela mengatakan mengetahui kematian Andini sekitar pukul 8 pagi dari Ivan.

“Ivan menghubungi saya jam 8 pagi dan mengatakan bahwa Andini meninggal karena asam lambung. Saya juga menerima foto dari Ivan terkait kondisi Andini yang sudah dikafani,” katanya.

Saksi lainnya yakni Ivan Sianto mengatakan dirinya pulang dari Black Hole sekitar pukul 12.15 Wib dalam kondisi mabuk. Esok harinya, Ivan mendapat Direct Message (DM) dari terdakwa bahwa Andini meninggal karena asam lambung.

“Tidak puas, voice note tersebut kemudian saya kirim ke teman-teman,” pungkasnya.

Diakhir persidangan, Jaksa Penuntut dan tim kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur sama-sama maju ke meja majelis hakim untuk mendengarkan voice note dari Andini yang diirimkan kepada saksi Bela.

“Ternyata isi voice note itu bukan dibanting-banting seperti yang dikatakan oleh saksi Bela. Tapi dibanding-banding,” tandas ketua tim kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait