SURABAYA – beritalima.com, Si cantik Ayuk Alias Puspita (22), terdakwa kasus traffiking menampik semua keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid
Saksi yang dihadirkan JPU itu ialah Syarifah Indrianto alias Sari. Ia merupakan korban eksploitasi dari terdakwa Ayuk, yang menjajakan dirinya pada lelaki hidung belang dengan layanan seks threesome (seks bertiga) melalui media sosial Facebook.
Saksi Sari menerangkan, bahwa sewaktu digerebek oleh polisi, dirinya mengaku sedang berada dikamar mandi, sedangkan terdakwa Ayuk dan Bayu Sasmita masih berada diatas ranjang dalam keadaan bugil.
Mereka bertiga yakni Sarifah, Bayu dan Ayuk telah selesai melakukan aktifitas seksual threesome.
“Saya masih memakai pakaian, keterangan saksi salah pak” ujar terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Sarwedi. Rabu (3/10/2018).
Dihadapan majelis hakim, terdakwa juga menampik semua keterangan saksi bahwa mereka bertiga telah melakukan hubungan seksual threesome.
Penolakan terdakwa atas keterangan saksi itu dinilai oleh majelis hakim sebagai tindakan yang berbelit-belit.
“Bagaimana saudara terdakwa tidak benar semua itu keterangan saksi?, terdakwa Ayuk lantas menjawab,” tidak benar pak hakim”
“Semakin kelihatan bohongmu, hakim punya penilaian sendiri,” tukas Sarwedi.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Ayuk, yakni Luthfi. Berusaha bertanya kebenaran dakwaan JPU yang menurut Lutfi disebutkan ketiganya melakukan seks threesome dikamar mandi hotel Fave, namun pertanyaan itu buru-buru dihentikan oleh JPU Fathol.
Jaksa Fathol menilai, pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut mengandung jeratan, sebab dalam dakwan JPU tidak disebutkan adanya aktifitas seksual threesome dilakukan dikamar mandi, melainkan dikamar hitel Fave nomor 108.
Suasana sidang akhirnya memanas, Luthfi meminta JPU untuk menghargai pertanyaan yang ia lontarkan pada saksi.
“Pertanyaan saya belum selesai, tolong hargai saya kita sama-sama penegak hukum. Kita sama-sama orang Madura,” Kata Lutfi yang menyindir JPU yang diketahui berkelahiran Madura itu.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan identitas terdakwa yang ditulis JPU dengan nama Ayuk alias Puspita. Padahal nama asli dari terdakwa menurut kuasa hukum ialah Wahyu Dwi Lestari.
Dijelaskan oleh JPU, Ayuk ditangkap polisi pada 27 Mei 2018 di kamar 108 Hotel Fave Jl. Kalirungkut, Surabaya, setelah melakukan hubungan seksual nyeleneh model threesome.
Untuk mencari pelanggan, Ayuk menyediakan sebuah akun di media sosial Facebook yang diberi nama [Puspita-puspita].
Untuk bisa mendapatkan layanan seks threesome, Ayuk membandrol harga sebesar Rp. 2 Juta Rupiah pada pelanggannya. (Han)