Sidang Tol, Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang perkara gugatan ganti rugi Jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), Jawa Timur, yang diajukan dua warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, masing-masing Madinem dan Dariyem, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda putusan, Senin, 29 Mei 2017.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, M. Soberi, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan yang diajukan penggugat sudah melebihi tenggang waktu sejak harga ganti rugi jalan Tol ditetapkan.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp.990 ribu,” kata ketua majelis hakim, M. Soberi dengan didampingi dua anggota masing-masing M. Iqbal dan Bunga Meluni Hapsari.

Dalam sidang sebelumnya, salah satu tergugat, Bupati Madiun (tergugat V), dalam jawabannya yang disampaikan oleh dua kuasa hukumnya, masing-masing Widodo dan Eka Budianta, dalam jawabannya menyebutkan bahwa gugatan tergugat yang ditujukan kepada tergugat V (Bupati Madiun), tidak tepat atau salah alamat.

Alasannya, hal tersebut karena dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggarakan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, secara mutatis kewenangan penyelenggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum khususnya pembangunan Jalan Tol Mantingan-Kertosono yang sebelumnya menjadi kewenangan Panitia Pengadaan Tanah (P2T), dalam penyelenggaraan pengadaan tanah sudah beralih sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 pasal 49 ayat (1) dan (2), penyelenggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh BPN.

Apalagi sudah ada aturan pengalihan penyelenggaran pengadaan tanah. Untuk itu, seharusnya gugatan keberatan penggugat bukan ditujukan kepada tergugat V (Bupati Madiun). Kedua, gugatan penggugat obscour libel (tidak jelas-red) Ketiga, gugatan penggugat onrechtmatige (tidak berdasarkan hukum-red).

Diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Ali Mustofa, para penggugat menggugat Toto Suharto dan rekan sebagai Appraisal (tim penilai harga tanah) selaku tergugat I, tergugat II Kepala Kantor Pertanahan, Tergugat III Drs. Gunadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah, tergugat IV Gubernur Jawa Timur, tergugat V Bupati Madiun dan tergugat VI Menteri PU.

Dalam gugatannya, penggugat I Madinem, mempermasalahkan pengukuran tanah milikya oleh panitia pembebasan Jalan Tol. Dalam gugatannya, tanah yang seharusnya seluas 735 meter persegi, tapi tertulis 632 meter persegi dan hanya dihargai sebesar Rp.620.803.000.

Sedangkan penggugat II, Dariyem, mempermasalahkan harga ganti rugi untuk tanahnya seluas 26 meter persegi yang dihargai sebesar Rp.6.242.000. Dalam gugatannya, ia minta tiga kali lipat dari harga penawaran yang hanya Rp.214 ribu/meter. (Dibyo).

Foto: dok beritalima.com/dibyo

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *