SURABAYA, beritalima.com – Persidangan perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem kembali bergulir secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/12/2025). Sidang kali ini justru memunculkan kontradiksi tajam antara keterangan terdakwa dan korban berinisial EP.
Dua saksi yang sedianya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal diperiksa, sehingga majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa.
“Karena saksi dibatalkan, hari ini langsung masuk ke pemeriksaan terdakwa,” kata kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja, SH, MH, kepada wartawan usai sidang.
Dalam persidangan, Dr. Johan menyebut kliennya justru mengungkap versi peristiwa yang bertolak belakang dengan dakwaan jaksa maupun keterangan korban. Menurutnya, hubungan intim yang dipermasalahkan bermula dari inisiatif korban, bukan paksaan dari terdakwa.
“Terdakwa menjelaskan bahwa saat berkunjung ke rumah korban sekitar pukul 20.00 WIB, korban secara sengaja membuka bajunya, hanya mengenakan kaos tanpa bra hingga memperlihatkan payudaranya. Ini berbeda jauh dengan keterangan korban dan saksi lainnya,” ungkapnya.
Kuasa hukum bahkan menyebut terdakwa merasa dipancing dan dijebak untuk melakukan hubungan seksual.
“Terdakwa merasa diarahkan untuk melakukan hal yang lebih jauh. Ada pemancingan terlebih dahulu dari pelapor,” tegas Dr. Johan.
Perbedaan keterangan juga mencuat terkait dugaan kejadian di dalam mobil pada awal April 2024. Jika dalam dakwaan disebut sebagai bentuk kekerasan seksual, pihak terdakwa mengklaim justru korban yang lebih dulu memulai.
“Menurut keterangan terdakwa, yang di mobil itu ide dari EP. EP yang memulai melakukan oral. Ini bertentangan dengan keterangan EP di persidangan sebelumnya yang mengatakan ada permainan di area vagina,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, peristiwa lanjutan pada pertengahan April 2024 yang disebut terjadi di kawasan Kenjeran dan berlanjut ke hotel juga diperdebatkan. Pihak terdakwa menyebut tidak ada paksaan sama sekali.
“Menurut terdakwa, tidak ada perlawanan, tidak ada penolakan, bahkan korban tidak menyatakan keberatan. Ini yang menjadi dasar kami menyatakan bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” kata Dr. Johan.
Ia juga menyoroti inkonsistensi serius dalam keterangan korban terkait lokasi dan kendaraan.
“Korban menyebut kejadian pertama di mobil Innova, kedua di mobil box. Namun terdakwa menyatakan semuanya terjadi di mobil Innova. Mobil box dinilai tidak masuk akal untuk aktivitas tersebut. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterangan yang tidak benar,” ujarnya.
Meski pihak terdakwa membantah keras tudingan kekerasan seksual, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban EP dan terdakwa berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024, lalu menjalin hubungan pribadi.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual disebut terjadi di beberapa lokasi, mulai dari Pantai Ria Kenjeran, hotel, hingga area parkir RS Mitra Keluarga Sidoarjo.
Atas perbuatannya, JPU Renanda Kusumastuti menjerat Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Han)








