Sidang TPPU Bandar Narkoba, Terdakwa Punya Rekening Khusus Mata Uang Asing

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba dengan terdakwa Adi Wijaya di Pengadilan Negeri Surabaya, menghadirkan satu orang saksi karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang pembantu Pasar Krampung yaitu Rini Pusparina. Kamis (11/10/2018).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiane dengan hakim anggota Pujo Saksono dan Wayan Sosiawan, saksi Pusparini mengatakan, bahwa terdakwa membuka rekening di BNI sejak 2012 dan sejak 4 Juni 2018 masih ada saldonya sekitar Rp 350 juta dan Rp 9 juta.

“Sebetulnya terdakwa ini mempunyai 4 rekening. 3 rekening masih aktif dan ada saldonya, sedangkan 1 rekening lainnya sudah ditutup. Diantara 3 rekening yang masih aktif tersebut salah satunya di khususkan untuk mata uang asing dollar yang dibuka 2018,” ucap saksi.

Diterangkan saksi Pusparini, posisi saldo milik terdakwa itu dia ketahui berdasarkan data rekening koran nasabah yang didapat dari BNI Pusat Jakarta,

“Saldo itu diketahui dari rekening koran yang didapat dari kantor pusat Jakarta. Data itu dipegang divisi hukum BNI saat penyidikan di Polda Jatim pak,” terang saksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.

Ditanya jaksa Ali, bagaimana cara terdakwa melakukan transaksi keuangannya dengan begitu banyaknya rekening yang dimiliki, dan apakah transaksi yang dia lakukan terindikasi adanya pencucian uang,?

Saksi menjawab bahwa selama ini pihak Bank belum menemukan indikasi adanya pencucian uang.

“Tidak ada indikasi pencucian uang. Tansaksi yang dia lakukan kebanyakan melalui E-Banking,” jawab saksin

Ditanyai hakim jumlah uang yang ditranfer, Pusparini menjawab.

“Bervariasi jumlahnya, mulai Rp 1 juta, 5 juta, dan Rp10 jutan Namun saya tak tahu uang tersebut dari hasil mana dan untuk apa,? Penyebaran transfernya kecil-kecil merata hampir ke seluruh Indonesia,” ungkap saksi.

Sidang mendengarkan keterangan saksi dari Bank.tersebut berlangsung singkat karena penasehat hukum terdakwa tak begitu banyak mengajukan pertanyaan.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) meringkus seorang aktor pencucian uang hasil penjualan narkoba. Pria yang diketahui bernama Adiwijaya alias Kwang itu, diringkus di Jalan Mulyosari Utara no. 45.

Adiwijaya merupakan kaki tangan dari WN Iran bernama Ali Akbar Sarlak. Ali Akbar sendiri memberi komando dari dalam Lapas Tangerang. Dia sudah divonis semumur hidup karena kasus narkoba. Kendati begitu, dia tetap bisa merekrut orang.

Dalam rilisnya pada 31 Juli 2018, BNN RI, menjelaskan, Ali Akbar ditangkap pada tahun 2011. Waktu itu dia ditangkap di Bandara. Dia tertangkap tangan bawa sabu-sabu naik pesawat.

Setelah menjalani serangkaian sidang, pengadilan memvonis Ali Akbar dengan hukum seumur hidup. Rupanya, lelaki berbadan tinggi tegap itu tidak jera. Dia masih terus menjalankan bisnisnya.

Ali Akbar kemudian mencari orang di luar lapas yang bisa mengelola uangnya. Ali Akbar punya perantara yang kemudian dikenalkan dengan Adi Wijaya.

Tugas Adi Wijaya hanya mengelola uang. Sistem kerjanya, kurir yang berhasil menjual sabu-sabu menransfer uang ke sebuah nomor rekening. Rekening itu sendiri dibuat oleh pacar Ali Akbar, Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward yang turut diamankan BNN. Tamia Tirta Anastasya membuat rekening itu dengan identitas palsu agar jejaknya tak terlacak.

Selanjutnya, oleh Adi Wijaya, uang tersebut dipakai untuk membuka jasa money changer di Taiwan. Biasanya, jasa tersebut dipakai oleh para TKI/ TKW yang ingin mengirimkan uang ke Indonesia. Jadi para TKI/ TKW ini menukarkan mata uang asing dengan rupiah. Nah, uang rupiah yang dikirimkan ke tanah air itu adalah hasil berjualan narkoba.

Total uang yang dimiliki oleh jaringan ini mencapai Rp 1,3 triliun. Namun BNN baru bisa melacak sebagian aset sebesar Rp 24 miliar. Sisa lainnya, ada yang diputar di luar negeri.

Aset sebesar Rp 24 miliar itulah yang disita lembaga anti madat tersebut. Aset tersebut berupa rumah di Mulyosari Utara, lima mobil, lima motor sport, dan uang tunai. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *