MOJOKERTO,Beritalima.com- Mestinya hari ini Kamis (5/11/2020) Terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus proyek fiktif Normalisasi sungai jurang cetot tahun 2016, namun sidang yang sudah dijadwalkan tersebut di tunda, Persidangan tertunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutan.
Ketua tim penasehat hukum Ir.Didik Pancaning Argo Msi, Eko Agus Indrawono SH. Ketika ditanya wartawan di depan ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor terkait alasan tertundanya sidang hari ini mengungkapkan, mestinya sidang hari ini agendanya tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun JPU belum siap dan tunda minggu depan pada hari Kamis (12/11/2020)
“Memang hari ini sidang ditunda karena JPU belum siap dan di tunda hari kamis minggu depan,” Ujar Indrawono SH.singkat
Dalam Kasus tersebut Ir.Didik Pancaning Argo Msi mantan Kadis Pengairan Kabupaten Mojokerto didakwa melakukan pebuatan melawan hukum yaitu melaksanakan kegiatan Restorasi/ Normalisasi daerah irigasi Kabupaten Mojokerto sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 Kitab undang-undang Hukum pidana,Melakukan pebuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.1.030.135.995.(Kar)