Sidang Tuntutan Terdakwa Kekerasan Seksual di Gereja Ditunda PN Depok

  • Whatsapp

DEPOK, Beritalima.com | Pengadilan Negeri Depok batal membacakan vonis terdakwa kasus kekerasan seksual di gereja Santo Herkulanus, Syahril Parlindungan Marbun (45), hari ini. Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, alasan penundaan sidang tersebut karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

“Iya ditunda, musyawarah Majelis Hakim belum selesai,” kata Nanang saat dikonfirmasi Beritalima.com , Rabu 16 Desember 2020.

Nanang mengatakan, sidang pembacaan vonis kasus pencabulan itu diundur selama 3 minggu. “Diundur sampai tanggal 6 Januari 2020,” kata Nanang.

Belasan orang tua misdinar Gereja Herkulanus yang datang untuk mengikuti sidang pun dibuat kecewa dengan pengunduran sidang vonis tersebut.

“Ini bagaimana mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Depok, nggak jelas,” kata kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan.

Tigor menganggap, Pengadilan Negeri Depok tidak transparan dalam pelaksanaan sidang tersebut. Sebelum diumumkan ditunda karena majelis hakim belum selesai musyawarah, pihak pengadilan sempat memberitahu bahwa sidang akan dilaksanakan pada pukul 14.00, setelah mundur dari jadwal semua pukul 10.00.

“Ini yang paling mengecewakan, orang tua korban sudah menunggu sejak jam 10.00 loh, diundur ke jam 11.00 diundur lagi ke jam 12.00 hingga katanya jam 14.00, tapi malah ditunda,” kata Tigor.

Alasannya, kata Tigor, menurut panitera kasus tersebut, kuasa hukum terdakwa tak kunjung datang ketika hendak memulai sidang dari jadwal yang telah di tentukan.

“Paniteranya bilang, karena penasihat hukumnya terdakwa belum datang, tapi kenyataannya mereka dateng kok, malah ditunda sidangnya,” kata Tigor.

Tigor akan menyampaikan kekecewaannya kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, “Ini kasus khusus loh, dan ini putusan harusnya betul-betul dilakukan secara terbuka, transparan,” kata Tigor.

Syahril Parlindungan Marbun ditangkap polisi pada Minggu 14 Juni 2020, atas keterlibatannya sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap putra altar.

Kasusnya bermula ketika korban dan pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus menggelar investigasi internal. Dari investigasi tersebut terungkap, sedikitnya ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual Syahril di Gereja Santo Herkulanus Depok. Jumlah itu terhitung sejak pelaku diberikan amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.

Jaksa Penuntut Umum pun telah membuktikan kasus kekerasan seksual di Gereja Herkulanus Depok dan menuntut terdakwa 11 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Abdul Azis/Rusdiyansah,Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait