Sidang Vera Mumek Kian Sengit, Saksi Bongkar Barang Dibayar Tak Dikirim, Palti Simatupang Serang Bukti Yang Tidak Dihadirkan Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Sidang lanjutan dugaan penggelapan dana pembelian barang dengan terdakwa Vera Mumek, Direktur CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Surabaya. Keterangan saksi dan ahli pidana justru membuka sejumlah fakta baru yang memperuncing perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang yang digelar Rabu (8/4/2026), JPU Kejari Tanjung Perak menghadirkan tiga saksi yakni Probo Adi Anggono dari perusahaan ekspedisi, Vivi staf internal perusahaan, serta Dr. Solehudin sebagai ahli pidana.

Saksi Probo Adi Anggono menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi pengiriman dari terdakwa. Ia memastikan seluruh dokumen pengiriman dibuat berdasarkan arahan Vera Mumek.

“Kami hanya EMKL. Terima barang, catat surat jalan, lalu kirim. Semua dokumen dari terdakwa. Kami tidak pernah berhubungan dengan pemesan,” ujar Probo di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Vivi mengungkap adanya barang yang telah dibayar namun tidak dikirim, termasuk 100 karton daun tuna. Namun, keterangannya justru memunculkan kontradiksi baru terkait pengiriman produk Dohu Tuna.

Dalam persidangan terungkap bahwa pengiriman Dohu Tuna dilakukan sekaligus sebanyak 200 karton, bukan secara bertahap. Ketika dikonfirmasi terkait perbedaan keterangan tersebut, Vivi tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas, sehingga memicu perdebatan di ruang sidang.

Situasi semakin menarik saat ahli pidana Dr. Solehudin memberikan pandangan hukum. Ia menegaskan bahwa penggelapan dan penipuan merupakan dua delik berbeda yang harus dibuktikan secara hati-hati.

“Jika unsur penggelapan terbukti, itu bukan penipuan. Begitu juga sebaliknya. Terlebih jika perkara ini berkaitan dengan hubungan bisnis, maka harus dilihat apakah masuk ranah pidana atau perdata,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus penipuan, kerugian nominal bukan unsur mutlak.

“Yang penting adanya tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Penipuan tidak harus dibuktikan dengan kerugian nominal, tetapi pada tindakan yang membuat pihak lain menyerahkan barang atau uang,” tegas Solehudin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa unsur kepalsuan harus terjadi sebelum kesepakatan.

“Kepalsuan harus terjadi ante factum atau sebelum kesepakatan. Jika terjadi setelahnya, itu masuk ranah wanprestasi, bukan pidana,” tambahnya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Palti Simatupang, SH, menilai perkara ini masih penuh kejanggalan. Ia menyoroti tidak dihadirkannya sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam transaksi.

“Bonny, Gery, Sugianto, dan PT Buana merupakan pihak yang terkait langsung dengan transaksi, tetapi tidak dihadirkan. Ini membuat fakta perkara belum terang,” ujar Palti.

Ia juga mengungkap bahwa nilai uang yang diterima terdakwa tidak sebanding dengan nilai barang yang dipersoalkan. Bahkan menurutnya, terdakwa justru mengalami kerugian.

Selain itu, Palti mempertanyakan tidak adanya audit terbuka terhadap dua CV yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Mengapa saksi Ade tidak menunjukkan audit kedua CV di persidangan, dan mengapa tidak dilakukan audit eksternal? Ini penting untuk mengetahui nilai transaksi yang sebenarnya,” katanya.

Palti juga menyoroti tidak pernah dihadirkannya bukti Packing List dan rekening koran dalam persidangan, meskipun telah diminta sejak sidang sebelumnya.

“Packing list-nya mana? Barang kecil diakui diterima karena tidak ada catatan, tetapi 997 karton senilai sekitar Rp702 juta justru dinyatakan tidak ada dalam packing list. Padahal itu produk dari ekspedisi,” tegasnya.

Ia menambahkan, terdakwa tetap mengirim barang meski mengalami kerugian, termasuk pembayaran yang diterima melalui rekening BCA Vera Mumek serta melalui pihak lain bernama Maria dan Jesica.

Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Vera Mumek dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan guna mengurai nilai transaksi dan menentukan apakah perkara ini merupakan tindak pidana atau sekadar sengketa bisnis. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait