Sidang Wempi Darmapan, Hakim Curiga Kapal Darlin Isbet Sandar Dulu ke Pelabuhan Lain Sebelum ke Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tenaga teknis (Ganis) Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari, Melinda Lelapary dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan penyalahgunaan dokumen hasil angkutan kayu hutan.

Kesaksian Melinda terkait perkara ini sempat diragukan majelis hakim, karena Melinda adalah karyawan dari terdakwa Wempi Darmapan dan menerima gaji bulanan secara langsung dari dia.

“Tugas saya sebagai Ganis di KSU Cendrawasih adalah melakukan pengukuran kayu gergjian dan bulat. Juga mengurus dokumen-dokumen Kayu Bulat (KB) dan Kayu Olaham (KO) secara elekronik,” kata saksi Melisa dalam perskdangan secara online di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Kamis (29/7/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tumpal Sagala, Melisa juga menerangkan cara penerbitan SKSHH KB dan SKSHH KO.

“Dilakukan pengukuran Kayu Bulat (KB) dan Kayu Olahan (KO) lebih dulu. Cara ukurnya pakai meteran. Untuk mengukur panjang kayu ditarik dari pangkal hingga ke ujung. Sedangkan untuk mengukur diameter diambil dari tengahnya kayu. Setelah itu hasil ukurnya dimasukan secara online dan dikirimkan ke Ambon untuk diterbitkan SKSHH KB dan SKSHH KO,” terangnya.

Terkait dokumen SKSHH-KO Nomer A 0378047 tanggal 16 Januari 2020 dan Dokumen SKSHH-KO Nomer A.0381556 tanggal 28 Januari 2020 diakui Melisa bukan dia yang melakukan pengukuran.

“Waktu itu saya hanya menerima data jumlah kubikasi kayu, alamat dan ukuran tinggi rendahnya kayu saja. Lalu data itu saya input tanpa melihat wujud asli kayunya,” kata saksi Melisa.

Ditanya hakim Johanis Hehamony ditemukan berapa kubik kayu untuk SKSHH-KO Nomer A 0378047 tanggal 16 Januari 2020 dan SKSHH-KO Nomer A.0381556 tanggal 28 Januari 2020,?

“Dari SKHH-KO 16 Januari 2020 ada 54.000 meterkubik dan SKHH-KO 28 Januari 2020 ada 10,000 meterkubik. Itu yang sah dari KSU Cendrawasih. Tujuan ke Surabaya,” jawabnya.

Ditanya penasehat hukum terdakwa Wempi Darmapan, Straussy Tauhiddinia Qoyumi, apakah kejadian kelebihan pengukuran volume kayu seperti itu sering terjadi di KSU Cendrawasih,? Saksi Melisa menjawab tidak.

“Tidak. Baru terjadi kali ini saja,” jawabnya.

Ditanya hakim anggota Martin Ginting, apakah saksi tahu dalam perjalannya ke Surabaya kapal Darlin Isbet mampir dulu ke pelabuhan yang lain atau tidak,?

“Tidak, saya juga tidak tahu dimana bongkar muat kayu tersebut. Posisi KSU Cendrawasi berada di Dobo, kepulauan Aru. Sedangkan Jarak Dobo ke Ambon cukup jauh, kalau pakai pesawat kecil sekitar 2 jam,” jawab saksi Melisa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait