Sidikat Produsen dan Pengedar Miras Oplosan Di Watulimo Digulung Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Kembali, tim khusus penanggulangan minuman keras (miras) bentukan Polres Trenggalek menggulung sindikat produsen dan pengedar minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukumnya.

Diawali pada Hari Rabu, (26/2/2020) yang lalu, tim khusus bersama unit reskrim Polsek Watulimo di backup Jalu Crime Squad (JCS) Polres Trenggalek atas laporan warga berhasil mengamankan seorang tersangka inisial HJS yang sedang menjual miras oplosan kepada tiga orang warga daerah Desa Tasik Madu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Dari HJS inilah, kasus dikembangan sehingga petugas berhasil menggerebek home industry miras oplosan di Watulimo tersebut.

Hal itu, sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak didepan awak media saat turun langsung memimpin prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (tkp) pada Jumat, (28/2/2020).

“Benar, unit Reskrim Polsek Watulimo bersama tim khusus dibackup JCS telah berhasil membongkar sindikat miras oplosan dan mengamankan dua orang tersangka berinisial HJS dan DR warga Kecamatan Watulimo,” sebutnya.

Menurut Kapolres, intensifnya operasi terhadap pemberantasan miras oplosan ini didasarkan pada hasil evaluasi akibat banyaknya kejadian kriminalitas maupun kejahatan yang berawal dari pengaruh mengkonsumsi miras ataupun narkoba.

“Oleh sebab itulah, pihak Kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Trenggalek terus mengintensifkan pemberantasan terhadap peredaran miras dan narkoba,” imbuhnya.

Masih menurut lulusan Akpol 1999 ini, dari penggeledahan dirumah tersangka DR, petugas menemukan barang bukti minuman jenis alkohol oplosan, bahan-bahan dan peralatan yang digunakan untuk membuat serta meraciknya.

“Tersangka ini tanpa keahlian, tanpa ijin memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol oploson untuk memperoleh keuntungan. Bahkan, tempat serta alat yang digunakanpun jauh dari higienis dan standard mutu,” imbuhnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain 30 botol minuman alkohol oplosan masing-masing berukuran 600 Ml, satu karung botol bekas air mineral, teko plastik yang diduga sebagai alat mengoplos miras, gunting, lima plastik bekas tempat alkohol , 455 botol kosong perasa vodka dan uang tunai 400 ribu rupiah yang diakui tersangka adalah hasil penjualan minuman oplosan.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Watulimo guna proses hukum lebih lanjut dengan mempersangkakan kepada mereka pasal berlapis yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun,” pungkas mantan Kadubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait