BANYUWANGI, beritalima.com – Guna menjalankan perintah undang-undang serta sebagai pertanggung jawaban dalam menjalankan kewajiban berdasarkan perintah Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP RIS ANDRIAN Y. N., S.H., S.I.K tentang pelaksanaan tugas pelayanan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terlibat kasus kecelakaan di jalan raya. Perintah pimpinan merupakan bagian dari kewajiban yang memang harus dilakukan oleh setiap anggota khususnya unit kerja laka lantas karena dalam pelayanan penegakan hukum sebagian besar orang-orang yang dalam keadaan kurang sehat, luka berat, bahkan hingga meninggal dunia.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh unit penyidik laka lantas AIPTU BAMBANG WAHYUDI dan BRIPKA LULUK PURNOMO HADI hari ini menjalankan tugas kemanusiaan menjenguk korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka patah tulang di rumah sakit Yasmin Banyuwangi disamping ingin mengetahui kondisi korban tentang perkembangan kesehatannya juga memberikan motivasi kepada korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka patah tulang.
Saat disambang oleh petugas unit kerja laka lantas korban masih dalam keadaan sakit dan menunggu operasi tulang kaki yang mengalami patah oleh petugas medis dan dijaga oleh keluarganya, dan pada saat dilakukan wawancara korban juga masih dalam keadaan labil kejiwaannya sehingga belum bisa untuk didengar keterangannya sebagaimana yang diperlukan oleh penyidik unit laka. Dalam kenyataan tersebut anggota unit laka tetap mengendalikan konsentrasi dan kesabarannya karena memang tugas-tugas kepolisian khususnya unit laka lantas yang dihadapi bukanlah hanya saksi-saksi yang mengetahui terjadinya kecelakaan tetapi yang paling utama adalah melayani korban kecelakaan lalu lintas dan selalu monitor perkembangan kesehatan, sehingga pada saatnya nanti perkembangan kesehatan sudah mulai membaik dan kondisi psikologi sudah stabil maka akan melangkah kepada tindakan penyidikan dengan mengambil keterangan terhadap korban guna memperjelas sebab dan akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.
Semua yang telah dilakukan oleh anggota unit laka merupakan implementasi pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan undang-undang serta penekanan pimpinan khususnya Bapak Kasat Lantas Polres Banyuwangi sehingga dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas bisa dilaksanakan secara optimal dan penuh pelayanan kemanusiaan terhadap siapapun yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik itu terjadi kepada pihak 1/tersangka maupun pihak2/sebagai korban maupun para saksi-saksi, sehingga apabila masih dalam perawatan medis disamping melakukan tugas monitoring juga menjenguk secara langsung sehingga tau dengan pasti setiap perkembangan korban kecelakaan lalu lintas yang akan diambil keterangannya guna melengkapi berita acara pemeriksaan. (Abi)