Sikap Badan Legislatif DPR Timbulkan Pro-Kontra

  • Whatsapp
Baleg DPR usai rapat bahas keputusan MK (foto: Rendy)

Jakarta, beritalima.com | Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah melakukan rapat kerja dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) guna sikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada 2024, dan hasinya timbulkan pro dan kontra.

Yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada),Gedung Nusantara I,Senayan, Jakarta (22/8).

Bacaan Lainnya

Salah satu anggota Baleg DPR, Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, rapat ini untuk menyadur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai politik (parpol)/gabungan parpol untuk mengajukan calon kepala daerah dari ambang batas kepemilikan kursi di DPRD sebesar 20% menjadi perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

Yandri membantah rapat ini bertujuan untuk menganulir putusan MK tersebut. “Kami enggak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di pilkada,”

Rapat ini juga membahas tentang kemungkinan penambahan pasal dalam RUU Pilkada untuk dapat diakomodasi secara jelas dan tidak ambigu. Sedangkan dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan, yang dibahas oleh Baleg justru bertentangan dengan keputuan MK. “Kita sepakati Kita akan taat azas kepada keputusan MK.Ya kami akan membuat nota khusus penolakan,” tegas TB.

Keputusan MK memang berawal dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora yang tak memiliki suara  berhak mencalonkan kepala daerah baik secara individual maupun bergabung ke parpol lain karena telah memperoleh suara sah dalam Pemilu DPRD di 2024.

Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menggarisbwahi ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah. Di Jakarta, dengan jumlah penduduknya mencapai 10,68 juta jiwa, parpol atau koalisi parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.

Sehingga, ada kesempatan bagi partai-partai untuk mengajukan calon nominasi mereka. PDIP, contohnya, meski tak tergabung dalam KIM Plus, bahkan bisa mengajukan calon sendiri karena persentase suara sahnya 14.01% pada pemilu DPRD 2024.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait