Sikat HP, Seorang Pemandu Lagu Di Watulimo Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com– Seorang pemandu lagu disalah satu caffe di daerah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek.

Ernawati (27) alias Ririn yang berasal dari kelurahan Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, Kota Semarang tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga keras telah mencuri 2 unit Hand Phone (HP) milik temannya sendiri.

Adanya kejadian itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, saat dikonfirmasi wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Senin (28/01/2019).

“Jajaran Polres Trenggalek dalam hal ini Polsek Watulimo kembali berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh seorang wanita asal Kota Semarang, Jawa Tengah di salah satu caffe di wilayah Kecamatan Watulimo,” jelasnya.

Sebagaimana keterangan kedua korban, lanjut AKBP Didit, peristiwa tersebut terjadi tepatnya pada hari Rabu (16/01/2019), sekira pukul 09.00 WIB. Karena merasa dirugikan, lalu korban mendatangi piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Watulimo untuk melaporkan kejadian pencurian dua buah hand phone milik mereka di Caffe Saijo, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

” Kedua korban adalah YN (21) dengan alamat, Desa Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta , Jawa Tengah dan IL (28) asal dari Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Setelah cukup bukti, Unit reskrim Polsek Watulimo kemudian menerbitkan laporan polisi sebagai dasar penindakan yang dilanjutkan dengan dilakukannya serangkaian kegiatan penyelidikan.

“Akhirnya, berdasarkan keterangan dan informasi saksi-saksi barulah pelaku ini berhasil ditangkap petugas di salah satu rumah hiburan malam didaerah Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah beserta barang bukti kejahatan berupa satu buah handphone oppo type A7 dan satu buah handphone oppo type A3S pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 kemarin,” ungkap Kapolres.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Trenggalek dan kepadanya akan dijerat menggunakan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Her

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *