JAKARTA, Beritalima.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 75/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) uang berlaku pada Kepolisiaan Republik Indonesia termasuk menggratiskan biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) buat masyarakat tak mampu.
PP tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. “Itu langkah sangat baik. Presiden membuka ruang dengan cara menggratiskan biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tak mampu. Ini kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak,” ujar LaNyalla dalam keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (1/1).
Kebijakan yang diatur dalam PP No: 76/2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Jenis PNBP itu antaralain pengujian penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM, pengujian surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK, surat tanda coba kendaraan bermotor, tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.
Dalam pasal 7 PP yang diteken 21 Desember 2020 itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen, termasuk untuk pengurusan SIM. Bunyinya adalah: Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
Penjelasan soal ‘pertimbangan tertentu’ yang dimaksud pasal 7 itu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.
Ini artinya, biaya Rp 0 bukan hanya berlaku bagi warga tak mampu saja.
“DPD mengapresiasi langkah melalui PP No: 76/2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapat fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro rakyat,” kata LaNyalla.
Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya penerbitan SKCK. Hanya saja ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
LaNyalla mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ini. Namun, dia meminta Polri waspada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berniat mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya.
“Namun, harus diingat, kemudahan yang diberikan jangan disalahgunakan. Polri harus memastikan penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang berhak atau yang masuk dalam kategori sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020,” sambung senator asal Jawa Timur itu. (akhir)