JAKARTA, Beritalima.com | Polri telah memberikan dispensasi kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat pandemi virus Corona (COVID-19). SIM yang mati di saat pandemi takkan ditilang.
Hal itu disampaikan Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, Rabu (3/6/2020).
“Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut,” kata Hedwin.
Menurut Hedwin, dispensasi yang diberikan itu merupakan kebijakan Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu tersebut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM sudah mulai dibuka. Begitu juga layanan SIM keliling dan SIM Internasional.
Argo menegaskan, Polri memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat pandemi Corona (COVID-19). Biasanya, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari saja maka diminta untuk bikin baru. Tapi saat ini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan belum sempat diperpanjang karena situasi pandemi Corona tak perlu membuat SIM baru.
“Bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis di masa pandemi itu bulan Maret, April, Mei, habis, ada dispensasi dari kepolisian sampai tanggal 29 Juni. Jadi kalau misalnya masyarakat datang, hadir, walaupun SIM-nya telah mati, atau telah tidak berlaku lagi di masa pandemi Corona ini tetap dilayani sebagai perpanjangan. Jadi bukan membuat SIM yang baru. Dispensasi sampai tanggal 29 Juni,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. (yul)