Simon Effendi Sah sebagai Pembeli, Sengketa Rumah di Jalan Lebak Jaya Utara Surabaya Berakhir Damai

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sengketa panjang perkara pidana dan perdata terkait jual beli rumah di Jalan Jebak Jaya III Utara Nomor 30 dan 30A, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, antara Simon Effendi dan Wirjono Koesoema alias Aseng akhirnya berujung damai.

Perkara yang bergulir hampir 10 tahun itu resmi ditutup setelah kedua pihak mencapai kesepakatan perdamaian dalam gugatan terakhir yang diajukan Simon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim kemudian memerintahkan para pihak untuk menaati isi perjanjian damai yang telah disepakati bersama.

Sengketa tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan perdata yang diajukan Wirjono dengan nomor perkara 3725 K/Pdt/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan putusan kasasi itu, pembayaran sebesar Rp868 juta yang dilakukan Simon untuk pembelian rumah milik Wirjono dinyatakan telah sesuai dengan perhitungan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli sebelumnya. Namun pada saat itu, Wirjono tetap menolak menerima pembayaran tersebut.

Merasa haknya diabaikan, Simon kemudian menggugat Wirjono secara perdata ke PN Surabaya pada 2025 dengan dalil perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan itu, Simon meminta hakim memerintahkan Wirjono menerima pembayaran Rp868 juta.
Selain itu, Simon juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp179 juta serta kerugian immateriil senilai Rp300 juta.

Namun sebelum perkara memasuki tahap pembuktian lebih jauh, majelis hakim memfasilitasi proses mediasi. Dari proses tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa secara damai.

Perwakilan Simon, Andreas, menyatakan perdamaian tersebut sekaligus menegaskan bahwa berbagai tudingan yang sempat diarahkan kepada kliennya sejak awal perkara mencuat tidak terbukti.

“Perdamaian ini juga membuktikan dari banyak putusan, baik pidana maupun perdata, bahwa kebenaran ada di pihak Pak Simon. Karena sejak awal Pak Simon hanya menuntut haknya,” ujar Andreas kepada wartawan, Selasa (3/3/2026) malam.

Ia menegaskan seluruh kewajiban Simon sebagaimana tercantum dalam putusan kasasi telah dijalankan, termasuk pembayaran Rp868 juta.
Sementara itu, Wirjono juga telah menjalankan kesepakatan perdamaian dengan membayar kerugian materiil yang dialami Simon.

“Pak Simon sudah membayar Rp868 juta sesuai dengan putusan kasasi,” katanya.

Dengan adanya akta perdamaian yang disahkan oleh PN Surabaya, Andreas memastikan sengketa hukum antara kedua pihak kini benar-benar berakhir.

“Sudah tidak ada permasalahan lagi. Dari awal Pak Simon sebenarnya tidak ingin memperpanjang persoalan ini. Sekarang kedua belah pihak sepakat menatap ke depan dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurut Andreas, sejak awal mencuatnya perkara hingga muncul berbagai tuduhan terhadap kliennya, Simon memilih bersabar dan menunggu seluruh proses hukum berjalan hingga tuntas.

“Seluruh laporan pidana maupun gugatan perdata yang pernah ditujukan kepada Pak Simon kini telah diputus dan tidak terbukti,” tegasnya.

Dengan ditandatanganinya akta perdamaian di PN Surabaya, sengketa jual beli rumah yang berlangsung selama bertahun-tahun itu akhirnya dinyatakan selesai secara hukum dan tidak akan lagi diperpanjang oleh kedua pihak. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait