SURABAYA – beritalima.com, Simon Effendy, pelapor perkara pidana nomor 1266/Pid.B/2024/PN.Sby dengan terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng memutuskan mengembalikan uang kekurangan Jual Beli rumah di Jalan Lebak Jaya Utara 3 Surabaya sebesar Rp.868 juta kepada Wirjono Koesoema pada Rabu 31 Juli 2024.
Menurut Simon, pengembalian itu sebagai buntut dari perintah majelis hakim pemeriksa perkara pidana tersebut pada persidangan hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya, yang memerintahkan untuk melakukan transfer balik kepada Wirjono Koesoema alias Aseng.
Dimana dana tersebut sesuai pertimbangan pada putusan Kasasi MA nomor 3725 K/Pdt/2020 jo 77/Pdt/2019/PT.Sby jo Nomor 433/Pdt.G/2018/PN telah diajukan penetapan permohonan konsinyasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Agustus 2018, tanggal 24 Oktober 2018, tanggal 16 Januari 2019 dan tanggal 1 Juli 2019 nomor PN SBY-01072024GFF.
Terkait pengembalian tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Kasi Intel I Made Agus Mahendra menyatakan betul bahwa Simon sudah mengembalikan uang kepada terdakwa Wirjono Koesoemo sebesar Rp. 868 juta tersebut.
“Betul, sehingga, atas jual beli Wirjono dengan Simon tersebut adalah sah. Dan atas objek perkara a quo adalah benar milik dari saksi Simon Effendy,” katanya saat dihubungi. Jum’at (2/8/2024).
Sementara pengacara Wirjono, Yafet Kurniawan menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dalam sidang memerintahkan Simon mengembalikan uang Kliennya, Wirjono.
Yafet mengatakan sejak awal dirinya tidak pernah menyangka kalau Kliennya bakal mendapatkan pengembalian uang dari Simon.
Menurut Yafet hakim Pengadilan Negeri pada perkara pidana nomor 1266/Pid.B/2024/PN.Sby tidak keliru memerintahkan Simon mengembalikan uang Wirjono, sebab perjanjian pengikatan jual beli antara Wirjono dengan Simon secara materiil tidak Sah, setelah Wirjono pada tanggal 24 September 2015 telah mengembalikan uang yang pernah diterima dari Simon sebesar Rp.868 juta dan membatalkan Jual Belinya.
“Hari Kamis pukul 13.50 Wib tanggal 1 Agustus 2024 saya dihubungi oleh Jaksa Estik Dilla yang menangani Wirjono. Bahwa pihak Simon telah mentransfer uang sejumlah Rp.868 juta kepada Wirjono,” kata Yafet sumringah.
Pihak Simon dalam keterangannya mengaku, bahwa majelis hakim PN. Surabaya Suparno pada persidangan tanggal 24 Juli 2024 bersiap mediasi perkara Wirjono dengan Simon, dengan memerintahkan Simon melakukan pembayaran Wirjono atas jual beli rumah di Jalan Lebak Jaya Utara 3 Surabaya dimana terdakwa Wirjono selaku Penjual sedangkan Simon selaku pembeli.
“Hari ini Simon telah dibuka hatinya untuk mengembalikan uang kepada Wirjono. Memang klien kami menghendaki dibayar Rp. 958 Juta. Namun Simon berpendapat lain,” lanjutnya.
Ditanya apakah setelah pengembalian uang ini akan dilanjutkan dengan membuat kesepakatan perdamaian perkara antara Wirjono dengan Simon? Mengingat dalam perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Estik Dilla tersebut, Wirjono didakwa memasuki rumah tanpa izin.
Yafet menjawab sedang mengusahakan perdamaian antara keduanya.
“Pada saat melakukan pengembalian ini kita tidak diberitahu oleh Simon. Justru kita tahunya ada pengembalian tersebut dari Ibu Jaksa,” lanjut Yafet Kurniawan.
Diketahui, kejadian miris menimpah Wirjono Koesoema alias Aseng.
Tanggal 23 Januari 2015 Wirjono menjual rumahnya yang terletak di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30 Surabaya dan Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya kepada Simon Effendi di hadapan Notaris Devy Chrisnawati, S.H. Namun tidak dibayar lunas oleh Simon.
Kesepakatan harga jual beli waktu itu Rp.1.083.000.000. Tapi oleh Simon baru dibayar Rp.125.000.000 sehingga masih kurang Rp.958.000.000.
Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2015, Simon tanpa koordinasi lebih dulu mentransfer uang ke Rekening Wirjono sebesar Rp.868.000.000 dari total kesepakatan harga jual beli sebesar Rp.958.000.000.
Merasakan masih kurang bayar, Wirjono pun keesokan harinya pada 24 September 2015 mengembalikan uang yang pernah dia terima dari Simon sebesar Rp.868.000.000 dan minta jual beli dibatalkan.
Namun nakalnya, ternyata pengembalian uang sebesar Rp.868.000.000 tersebut tidak dilaporkan Simon kepada Notaris Devy Chrisnawati, bahkan Simon menunjukkan kwwitansi pelunasan tertanggal 23 Nopember 2015 meski belum lunas, sehingga Notaris Devy tetap memproses jual beli dan balik nama SHM atas jual beli tersebut.
Setelah terkatung-katung sekitar tujuh tahun lamanya, Wirjono pada tanggal 04 Juni 2022 mendatangi rumahnya sendiri yang beralamat di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Surabaya untuk menuntut pelunasan kepada Simon.
Atas kedatangan Wirjono tersebut, ternyata ada orang suruhan Simon yang meminta agar Wirjono meninggalkan rumah tersebut.
Namun Wirjono menolak dengan alasan jika rumah yang dimasukinya tersebut masih sah sebagai miliknya karena Simon masih kurang bayar atau belum lunas.
Wirjono minta tolong agar kekurangannya dibayar sebab sudah sekian tahun tidak dibayar oleh Simon. Wirjono bersikukuh kalau Rumah yang dimasuki itu sebagai miliknya.
Merasa risih, Simon pun melaporkan tindakan Wirjono yang sudah memasuki rumah di Lebak Jaya Utara Surabaya yang di klaim sebagai milik Simon kepada polisi.
Ujungnya oleh polisi Wirjono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana memasuki rumah orang lain tanpa izin. Dan saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati dengan perkara nomor 1266/Pid.B/2024/PN.Sby. (Han)