SURABAYA – beritalima.com, Abdul Kholik Bin Fadli, pemilik dua pipet kaca yang masing-masing masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Surabaya Mariani Melidawati.
Jaksa Mariani dalam amar tuntutan menyatakan bahwa terdakwa warga jalan Banyu Urip Kidul 4-B/37 RT.002 RW.003 Surabaya terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Abdul Kholik Bin Fadli dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara. Membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ujarnya membacakan tuntutan secara cepat dalam persidangan di ruangan sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/10/2021).
Menyikapi tuntutan itu, ketua majelis hakim Suparno menawarkan kesempatan kepada terdakwa Abdul Kholik melalui kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan.
“Sidang selanjutnya satu minggu lagi kami agendakan pembelaan” pungkas hakim Suparno mengetukan palu menutup persidangan.
Minggu tanggal 11 Juli 2021 jam 00.30 WIB dini hari, rumah terdakwa di Jl.Banyu Urip Kidul 4-B/37 RT.002 RW.003 Surabaya digeledah dua anggota Reskrim Polsek Sawahan Surabaya.
Dari hasil penggeledahan pada terdakwa berhasil ditemukan 2 buah pipet kaca masing-masing masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat + 2,02 gram dan + 1,89 gram beserta pipetnya, 1 bungkus plastik klip masih terdapat sisa sabu dengan berat + 0,33 gram beserta bungkusnya, 1 buah korek api gas, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 3 timbangan elektrik, 2 pak bungkus plastik klip dan 1 buah dompet kecil yang semuanya berada didalam lemari pakaian terdakwa. (Han)