LABURA, beritalima.com – Kapolsekta Kota Pinang Kompol Denny Boy Pangabean atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH, berhasil menungkap kasus Narkotika jenis SABU An.SH (23) warga Dusun Karya maju Desa Bunut Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di dalam areal RSU Labuhanbatu Selatan Labusel, Senin (18/02/2019).
Awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB personil Reskrim Polsekta Kotapinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki SABU dan pelaku sedang berkunjung ke RSU Labusel tujuan menjenguk, menindaklanjuti informasi tersebut personil Reskrim Polsekta Kota Pinang langsung menuju ke TKP.
Setibanya di TKP personil Reskrim Polsekta Kota Pinang menghampiri An.SH. dengan rasa curiga kepada pelaku, personil Reskrim lakukan pemeriksaan disekujur tubuh pelaku namun tidak ditemukan, dan akhirnya personil Reskrim memeriksa HP milik Pelaku, di,dalam HP pelaku ditemukan satu bungkus plastik kecil transparan Narkotika jenis SABU paket 100 dan saat diintrogasi, pelaku mengakuinya bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari An. R. warga Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi SABU dan 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam sudah diamankan, dan dibawa ke Mapolsekta Kota Pinang untuk proses lebih lanjut.(Oelies).