Simpan Sabu Di Apartemen, Konsultan Taekwondo KONI Jatim Di Penjara 1 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA, Park Hae Jin, Warga Negara Korea Selatan (Korsel) konsultan atlet Taekwondo KONI Jatim sekaligus menjadi terdakwa kepemilikan sabu dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono menyatakan, terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri seusai Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun kepada terdakwa Park Hae Jin,” ujar hakim Pujo mebacakan putusannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/1/2018).

Hakim Pujo pun dalam amar putusannya memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan untuk menjalankan vonis. “Memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan, dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya,” pungkasnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim Pujo terhadap terdakwa yang berprofesi sebagai konsultan atlet Taekwondo KONI Jatim ini sontak mendapatkan perlawanan. Pasalnya pada sidang sebelumnya, jaksa Farkhan menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Farkhan Junaidi pun memastikan pihaknya akan mengambil upaya hukum banding. “Saya banding mas,” kata jaksa Farkhan sambil membawa terdakwa ke ruang tahanan PN Surabaya.

Sebaliknya, menurut hakim Pujo, vonis yang dia jatuhkan tersebut sudah adil. Karena terdakwa diharuskan menjalani hukuman badan selama 1 tahun, kendati sebelum perkara ini disidangkan, terdakwa sudah mengantongi assesment untuk menjalani rumatan rehabilitasi.

“Sudah adil kok, dia dipenjara 1 tahun, bukan di rehab,” tandas Pujo usai persidangan.

Perlu diketahui, terdakwa Park Hae Jin ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya Jumat (16/06/2017) sekitar pukul 01.00 Wib di dalam kamar apartement Gunawangsa Tower A Nomor 527 Jalan.Raya Manyar Pumpungan Surabaya. Pada saat ditangkap, polisi menemukan dua poket SS seberat 0,46 gram dan 0,64 gram di kamarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sabu-sabu itu diperoleh terdakwa Park Hae Jin dari orang tak dikenal, sekitar dua minggu sebelumnya. Orang itu mengirimkan sms atau pesan singkat ke terdakwa Park Hae Jin yang intinya menawarkan sabu-sabu. Karena tertarik, terdakwa Park Hae Jin memasukkan uang tunai sebesar Rp.1,8 juta ke kotak surat yang disediakan untuk masing-masing kamar yang ada di lantai Basement Apartemen Gunawangsa.

Selang satu hari, orang tak dikenal itu kemudian mengirimkan sms ke terdakwa Park Hae Jin yang isinya menyuruh terdakwa untuk mengecek kotak surat yang ada di basement apartemen. Ternyata, di dalam kotak surat itu sudah ada dua poket narkotika jenis sabu. Selanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut dibawa naik ke kamar terdakwa Park Hae Jin. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *