SURABAYA – beritalima.com, Eka Setio Wahyu dan Yesi Nanda Maherita, purel Coyote sekaligus terdakwa kepemilikan narkotoka jenis sabu dituntut hukuman penjara 7,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua purel tersebut tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kosan jalan Simo Kalangan, Surabaya. Kamis (8/2/2018).
“Menuntut agar majelis hakim pengadilan negeri Surabaya yang mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman Yesi Nanda Maherita dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 800 juta subsidsir 6 bulan kurungan penjara,” ujar JPU Yusuf Akbar mewakili JPU Setya Wirawan.
Jaksa Yusuf menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan narkotika jenis tanaman.
“Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam surat dakwaan kedua yakni pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.
Diketahui terdakwa Eka Setio Wahyu bersama-sama terdakwa Yesi Nanda Maherita ditangkap Anggota satreskoba polres Tanjung Perak di kosan jalan Simo Kalangan I/56 pada hari Senin 16 Oktober 2017 sekitar pukul 18.00 WIB.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,57 gram beserta pembungkusnya beaerta 1 buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 1,88 gram, satu korek api gas warna hijau, satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol plastik air mineral merk Ades. (Han)