Simpan Sabu Dua Oknum Polisi di Ganjar Hukuman Mati

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut hukuman mati kepada Hartono dan Faisal, terdakwa kepemilikan narkoba 37,909 Kg sabu-sabu.

Dalam tuntutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, (16/4/2020), JPU menilai kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU Iwan Sofyan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai M. Iqbal melalui teleconfrence.

Ke dua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis sabu seberat 37,909 Kg yang telah dimasukan dalam 28 bungkus plastik untuk diedarkan di wilayah Kota Depok bahkan saat ditangkap keduanya masih menjadi anggota kepolisian.

“Mereka berdua berhasil diamankan petugas kepolisian sekitar pertengahan Januari 2020 disaat tengah membawa narkotika dengan kendaraan di tengah jalan. Setelah ditangkap mereka langsung diamankan pihak kepolisian dan seluruh barang bukti langsung disita petugas,” kata JPU.

Yang memberatkan tuntutan terhadap dua terdakwa, imbuh JPU Iwan Sofyan, mereka adalah anggota kepolisian yang masih aktif.

“Mereka bukan menjadi contoh untuk masyarakat namun malah menjadi bandar dan kurir narkoba,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit minibus Toyota no.pol DK 9210FC, enam buah Handphone berbagai merk, timbangan dan 28 narkotika yang sudah dikemas dalam plastik kecil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan menunggu pembelaan ke dua terdakwa (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait