Simpan Sabu Milik Selingkuhannya, Ibu Rumah Tangga Ini Dihukum 6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA-beritalima.com, Lany Adinata, ibu rumah tangga berusia 43 tahun yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu ini, langsung nanar pandangan matanya saat Majelis Hakim menjatuhi hukuman atau vonis selama 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ibu rumah yang kedapatan menyimpan narkoba milik selingkuhannya yang bernama Hanafi tersebut tak menyangka bakal menerima hukuman badan seberat itu, setelah sebelumnya dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Penutut Whelmina Manuhutu

Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah telah bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1). UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

“Menjatuhkan penjara 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan, bila tidak mampu membayar denda yang dibebankan,” kata hakim Dede di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/12/2017).

Atas putusan tersebut terdakwa Lany yang selama persidangam didampingi pengacara, Fariji SH dari LBH Lacak berjalan gontai menghampiri meja penasehat hukumnya untuk berkonsultasi sebelum menerima putusan majelis hakim.

“Iya, saya terima Pak Hakim,” ucap Lina dengan pandangan mata yang masih tetap nanar.

Kasus ini berawal saat petugas polisi Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Leny, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 poket sabu dengan berat masing-masing ± 0,42, ± 0,42 , ± 0,38 gram beserta pembungkusnya dengan jumlah keseluruhan ± 1,22 gram beserta pembungkusnya yang terletak di dalam dompet milik terdakwa.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari selingkuhannya yang bernama Hanafi (berkas terpisah). (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *