SURABAYA – beritalima.com, Siti Nur Anna, istri bandar narkoba Joko Soedarmo alias Remon dituntut hukuman 6,5 tahun penjara. Wanita yang pernah diadili atas kasus money laundry bisnis narkoba itu dianggap terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusuf Akbar menjelaskan, sebagai terdakwa Nur Anna dianggap telah bersalah karena menyimpan sabu beserta pipetnya masing-masing seberat 1,46 gram dan 0,93 gram.
“Menyatakan terdakwa bersalah sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Atas dasar itulah, JPU Jusuf Akbar menuntut Nur Anna dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun terhadap terdakwa Nur Anna,” tegasnya.
Selain hukuman badan, wanita berparas cantik itu juga dituntut untuk membayar denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Jika tidak bisa membayar denda, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan penjara,” kata JPU Jusuf Akbar.
Meradang dengan tuntutan ini, Nur Anna tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit, Nur Anna langsung mengajukan nota pledoi (pembelaan).
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” kata ketua majelis hakim Anton Widyopriyono.
Perlu diketahui, pada 2013 silam Anna bersama Ratna Sari pernah diadili atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya Joko Sudarno alias Ramon. Diadili di PN Surabaya, Anna dan Ratna Sari saat itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Saat itu dalam dakwaan dijelaskan, Anna bersama Ratna Sari didakwa turut membantu mengelola uang (money laundry) hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya. Ramon, yang merupakan suami dari Anna dan Ratna Sari ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Bukit Mas Surabaya pada Februari 2013.
Ramon sendiri ditangkap lantaran menjadi pemesan sabu seberat 534 gram yang diselundupkan via Bandara Juanda pada Januari 2013 oleh tersangka Dul Fadli Ahmad. (Han)