Sebelum mengadakan simulasi larangan LCT pihak UPP(Unit penyelenggara pelabuhan)dan OPP (Otoritas penyelenggara pelabuhan ) menyiagakan kapal LCT mengantisiapasi kemacetan yang akan terjadi ,tetapi hingga kemarin pantauan BeritaLima.com di pelabuhan LCM (Landing craff motor) arus penyebrangan terlihat lancar.
Saat di temui beritalima.com KUPP ketapang melalui widodo petugas kesyahbandaran mengatakan simulasi ini bertujuan untuk uji coba sebelum tanggal 30 september yang sudah di tetapkan untuk larangan tidak di perbolehkanya kapal LCT berlayar di penyebrangan ketapang-gilimanuk. untuk sementara penyebrangan ketapang gilimanuk, pihak UPP menjalankan kapal KMP sebanyak 9 KMP. namun di prediksikan dalam jangka waktu 2 hari akan datang lagi 1 buah kapal KMP milik PT.PMB(Putra makmur bersama) untuk sementara waktu pihak kami tetap menyiagakan 3 buah kapal LCT guna mengantisipasi kemacetan dalam uji coba simulasi ini.ungkapnya.
Sebagai mana Surat Keputusan Dirjen Hubdat No SK.885/AP.005/DRJD/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang larangan penggunaan Kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan. Karena kapal LCT dirancang dan dibangun bukan diperuntukan sebagai angkutan penumpang dan barang.
Berdasarkan Peraturan Menhub nomor 39/2015 tentang standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan dan peraturan Dirjen Hubdat No SK.4608/AP.005/DRJD/2012, tentang standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan, pada akhir bulan September sudah di haruskan untuk di terapkan.
menerangkan bahwa kapal angkutan penyeberangan yang mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya harus memiliki paling sedikit 2 pintu rampa yang digunakan sebaga jalan masuk dan keluar kendaraan serta memiliki dasar berganda (double Bottom).apa bila dalam akhir bulan September ini masih ada juga kapal LCT yang beroperasi kami akan kenakan sangsi Mengingat, SK Dirjen Hubdat tersebut telah menegaskan bahwa bagi perusahaan angkutan penyeberangan yang menggunakan LCT akan dikenakan Sanksi sesuai pasal 289 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran serta pasal 202 PP Nomor 20/2010 tentang angkutan di perairan. peraturan ini akan di terapkan mulai bulan September 2016 (ari)