Sinar Karya Mustika dan Sinar Terang Mandiri Akan Dipolisikan, Buntut Kewajiban pada Papua Sumber Rejeki Tidak Selesai

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ir. Eduard Rudy Suharto SH., MH, kuasa hukum PT. Papua Sumber Rejeki dan PT. Bahari Papua Perkasa dalam gugatan wanprestasi No. 434 /Pdt. G/ 2023/ PN. Mnd terhadap PT. Sinar Karya Mustika, PT. Sinar Terang Mandiri dan PT. Tekindo Energi di Pengadilan Negeri Manado mengingatkan adanya jerat pidana dalam PKPU PT. Sinar Karya Mustika yang meski berakhir damai di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar.

Peringatan itu diberikan setelah Rudy menemukan fakta hukum kalau PT Sinar Karya Mustika tidak pernah memberitahukan kepada Pengurus PKPU terkait masih adanya hutang PT. Sinar Karya Mustika kepada PT. Papua Sumber Rejeki sebesar Rp 4 Miliar lebih yang belum terselesaikan.

Menurut Rudy, tindakan PT. Sinar Karya Mustika yang tidak memberikan informasi terkait adanya PKPU tersebut masuk kategori menyembunyikan fakta hukum dan itu dapat dijerat pidana.

Harusnya kata Rudy, pada saat pihaknya dua kali mensomasi, PT. Sinar Karya Mustika memberikan informasi pada pihaknya tentang adanya PKPU tersebut, supaya PT. Papua Sumber Rejeki dan PT. Bahari Papua Perkasa ikut bergabung sebagai Kreditur karena memiliki gak tagih senilai Rp 4 Miliar yang tak kunjung dibayar.

“Tapi entah kenapa kok baru sekarang kami diberitahu, pada saat sidang perdata wanprestasi di Pengadilan Manado sudah memasuki mediasi. Menyembunyikan fakta hukum itu masuk kategori pidana. Kalau tahu begitu tentu sejak awal akan saya laporkan pidananya Sinar Karya Mustika saja, bukan kita gugat perdata,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya. Jum’at (15/9/2023).

Diungkapkan Rudy, tindakan PT. Sinar Karya Mustika yang terkesan menyembunyikan fakta tagihan tersebut, diketahui setelah dia mendatangi Pengadilan Niaga Makasar dan bertemu serta bertanya pada Kurator dan Pengurus PKPU PT. Sinar Karya Mustika, yaitu Irfan Aghasar SH.

“Sewaktu Pak Irfan kita tanya, dia mengatakan tidak mendapat Informasi apapun dari PT. Sinar Karya Mustika bahwa PT Papua Sumber Rejeki ikut menjadi Kreditur dalam PKPU itu. Ini kan namanya PT. Sinar Karya Mustika sengaja menyembunyikan haknya Papua Sumber Rejeki,” ungkapnya.

Ditanya bagaimana status PKPU PT. Sinar Karya Mustika di Pengadilan Niaga Makasar tersebut. Apakah berakhir dengan Kepailitan PT. Sinar Karya Mustika? Eduard Rudy pun menjawab Tidak.

“Tidak. Akhirnya mereka berdamai melalui Homologasi. Tentu saja dengan perdamaian tersebut menjadikan kewajiban yang harus dibayar Sinar Karya Mustika kepada para Krediturnya menjadi lebih sedikit, karena PT. Papua Sumber Rejeki tidak termasuk sebagai Kreditur yang mempunyai hak tagih,” jawab Eduard Rudy.

Berkaitan dengan hak hukum PT Papua Sumber Rejeki yang disembunyikan tersebut, Rudy pun secara tegas berencana melaporkan PT. Sinar Karya Mustika dan PT. Sinar Terang Mandiri kepada pihak yang berwajib.

“PT. Sumber Karya Mustika karena menyembunyikan fakta dengan tidak memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya. Sedangkan PT. Sinar Terang Mandiri sebagai afiliator dari PT. Sumber Karya Mustika,” tegasnya.

Menurut Rudy, PT. Sinar Terang Mandiri ikut dilibatkan, sebab sejak awal dia ketahui kalau PT Sinar Terang Mandiri sudah membuat Purchasing Order (PO) untuk diserahkan ke PT. Sumber Karya Mustika. Sehingga lanjut Rudy, kalau PT. Sinar Terang Mandiri menolak bertanggung jawab tentu tidaklah bisa.

“Saya tetap tarik PT Sinar Terang Mandiri supaya terbongkar kedoknya kalau PT Sinar Terang Mandiri sejak awal beraviliasi dengan PT Sinar Karya Mustika. PO dia yang awal kepada PT. Papua Sumber Rejeki untuk pembelian Solar itu melalui email dan PO dari PT. Sinar Terang Mandiri. Semua email surat menyuratnya juga menggunakan email milik PT Sinar Terang Mandiri. Artinya saya duga PT. Sinar Terang Mandiri itu sama dengan PT Sinar Karya Mustika. Direksi dan pemegang sahamnya juga sama,” tegas Ir. Eduard Rudy SH.,MH yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Nasional KAI. sekaligus Ketua KAI dan IPHI Surabaya.

Dugaan saya PT. Sinar Terang Mandiri sebagai perusahaan afiliator dari PT. Sumber Karya Mustika hanya untuk melarikan aset-aset dari PT. Sumber Karya Mustika. Makanya dalam gugatan wanprestasi Nomer 434/Pdt. G/ 2023/ PN. Mnd, PT Sinar Terang Mandiri saya masukan sebagai pihak Turut Tergugat,” sambung Rudy, Ketua KAI dan IPHI Surabaya.

Sebelumnya, PT. Papua Sumber Rejeki dan PT. Bahari Papua Perkasa menggugat wanprestasi PT. Sinar Karya Mustika (Tergugat I), PT. Sinar Terang Mandiri (Turut Tergugat I) dan PT. Tekindo Energi (Turut Tergugat II) di Pengadilan Negeri Manado pada 12 Juni 2023.

Gugatan dilayangkan karena PT. Papua Sumber Rejeki dan PT Bahari Papua Perkasa mengklaim PT. Sinar Karya Mustika memiliki tunggakan senilai Rp 4 Miliar yang tak kunjung dibayar. Tunggakan itu merupakan nilai kerja sama di bidang jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang pernah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Nah, sewaktu proses mediasi, PT. Sinar Karya Mustika melalui kuasa hukumnya, Steven Gugu SH.,MH mengirim surat pada hakim mediator dengan resume yang berbunyi :

“Bahwa Pihak Tergugat PT. Sinar Karya Mustika saat ini dalam kondisi tunduk terikat dengan Putusan PKPU Pengadilan Niaga/ Pengadilan Negeri Makasar sesuai dengan Putusan PKPU Nomor 2/ Pdt. Sus. PKPU/2021/ PN. Niaga MKS tertanggal 17 Juni 2021, hal mana saat ini masih dalam proses penyelesaian hasil Homologasi yang belum berakhir.”

“Bahwa dengan demikian Pihak Tergugat PT. Sinar Karya Mustika belum dapat mengambil keputusan di luar Hakim Pengawas PKPU tersebut.”

Belakangan baru diketahui bahwa PT. Sinar Karya Mustika pada tanggal 1 Maret 2021 pernah dimohonkan PKPU oleh PT. Castbay Marine dan PT. Bumi Sultra Jaya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar dengan nomor perkara 2/ Pdt. Sus. PKPU/2021/ PN. Niaga MKS. Kendati pada 17 Juni 2021 PN Niaga Makasar memutuskan bahwa PKPU terhadap PT. Sinar Karya Mustika berakhir karena perdamaian (Homologasi).

Untuk diketahui, hingga berita ini diunggah redaksi beritalima.com belum mendapatkan klarifikasi apapun dari PT Sinar Karya Mustika dan PT Sinar Terang Mandiri. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait