CIANJUR, beritalima.com | Lima orang tersangka pemalsuan STNK dan Pajak dibekuk Satreskrim Polres Cianjur. Dalam Konferensi Pers, Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, SIK, SH, M. Hum didampingi Wakapolres, Kompol Hilman Muslim, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhani, SE, SIK, MSi, Paur Humas dan personil lainnya menegaskan para pelaku IS alias CM, AL alias AJ, AA, AS, dan BM dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan 12 lembar surat PKB/BBNKB berikut SWDKLLJ kendaraan roda empat, STNK roda empat sebanyak 4 lembar, 19 plastik penyimpanan STNK, 1 buah pensil, 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Xenia, 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla, 7 lembar kertas plastik hologram, 1 buah laptop, dan 1 buah printer.
Hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2016 memenuhi pesanan di wilayah Cianjur, Bogor, dan Bandung lebih dari 100 STNK palsu. (Pathuroni Alprian)