Sindikat Pembuat Surat Swab Palsu Libatkan Pegawai Klinik di Bogor

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat mengumumkan hasil gelar perkara terhadap kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad hingga Ahok, Kamis, 21 Januari 2021

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, sindikat pembuat surat swab palsu yang baru diungkap melibatkan tenaga pegawai salah satu klinik di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Pegawai klinik yang sudah terbiasa melakukan tes Covid-19 itu memanfaatkan blanko kosong milik lab untuk membuat surat palsu.

“Jadi dia gampang karena punya PGF (blanko) kosongnya. Data pemesanan tinggal dimasukkan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.

Mengenai cara pemesanan surat palsu itu, Yusri mengatakan pihak pembeli tinggal mengirimkan KTP kepada para tersangka. Nantinya data diri mereka akan dibuat untuk mengisi blanko PCR atau rapid test dengan hasil negatif Covid-19.

Komplotan yang terdiri dari RSH, RHM, Y, MN, dan SP itu menjual surat bebas virus Corona palsu untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat hingga kereta. Adapun tarif untuk pembuatan surat palsu itu sebesar Rp 90 ribu untuk swab test dan rapid test antigen, serta Rp 900 ribu untuk PCR.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam pengungkapan kali ini pihaknya tak cuma menangkap para pembuatnya saja. Tapi, petugas juga turut meringkus pengguna hingga orang yang menyuruh menggunakan surat bebas Covid-19 abal-abal itu.

“Ini yang membuat kena (ditangkap), menyuruh kena, yang menggunakan juga kena. Ini sudah dibagi perannya masing-masing,” ujar Tubagus.

Adapun dalam penangkapan kali ini, polisi meringkus tiga orang yang bukan pembuat surat palsu tersebut. Mereka antara lain berinisial IS yang membeli, M yang memesan, SP yang menyuruh M memesan surat palsu, dan KS anak di bawah umur yang menggunakan surat palsu tersebut.

Atas perbuatanya, para tersangka pembuat dan pengguna dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pembuatan dan penggunaan surat dokumen palsu. Para tersangka terancam dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tubagus mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mencari pihak yang menggunakan surat swab palsu tersebut. Sebab dari pengakuan para tersangka, surat itu sudah dijual kepada 11 orang sejak November 2020.

Fredi/Refly, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait