SURABAYA, beritalima.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus pencurian di Toko Emas Mahkota, Jalan Pacar Keling Nomor 43 Surabaya. Empat perempuan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi terdakwa diduga merupakan bagian dari sindikat pencuri toko emas lintas negara yang pernah beraksi di Thailand.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi Ferry Citra Hendea Pujayanto, anggota Polrestabes Surabaya, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2026).
“Berdasarkan keterangan Interpol, para terdakwa pernah melakukan kejahatan yang sama di Thailand,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim.
Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, dan Farah Azeez Khader Ibrahim. Mereka menjalani persidangan dengan didampingi penerjemah bahasa Arab dan Urdu.
Dalam kesaksiannya, Ferry menjelaskan bahwa para terdakwa tidak beraksi secara spontan. Mereka diduga datang dengan peran masing-masing dan menjalankan aksi secara terorganisir.
“Dari hasil penyelidikan, aksi mereka dikendalikan oleh terdakwa Mariam,” ungkapnya.
Ferry juga menjelaskan bahwa sebelum pencurian terjadi, para terdakwa sempat dua kali mendatangi toko emas tersebut untuk melakukan pengamatan.
“Pada 22 Desember mereka datang lebih dulu dengan mengenakan gamis warna hijau, tetapi saat itu belum terjadi pencurian,” jelas Ferry.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 Desember 2025, mereka kembali datang ke toko yang sama. Pada saat itulah aksi pencurian diduga dilakukan.
“Peristiwa pencurian terjadi pada 24 Desember ketika mereka kembali datang dan menjalankan aksinya,” tambahnya.
Namun keterangan saksi tersebut langsung dibantah oleh para terdakwa. Mereka menolak tudingan telah melakukan pencurian. Bahkan di akhir persidangan, terdakwa Yasmeen terlihat menangis dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, para terdakwa diduga menjalankan modus dengan berpura-pura menjadi pembeli saat mendatangi Toko Emas Mahkota pada 24 Desember 2025.
Saat pegawai toko mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase untuk diperlihatkan, salah satu terdakwa mengalihkan perhatian karyawan. Dalam situasi itu, terdakwa lainnya diduga mengambil puluhan kalung dan gelang emas lalu memasukkannya ke dalam tas kecil yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Aksi tersebut baru diketahui setelah pegawai toko melakukan penghitungan ulang terhadap perhiasan yang sebelumnya dikeluarkan dari etalase. Dari pengecekan itu diketahui sebanyak 52 perhiasan emas dengan berat sekitar 135 gram telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp233 juta.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Han)








