Sindikat Pengedar Upal Di Gresik Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

GRESIKberitalima.com-Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) berhasil diungkap Polres Gresik. Ada 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polres Gresik.

Keempat tersangka itu adalah Arief Aryunda Suharsono (25), seorang mahasiswa asal Desa Bakalan RT 03 RW 01 Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Eko Sukarno (50), seorang sopir asal Desa Bakalan RT 03 RW 01 Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. M. Nazamuddin Arief (48), seorang wiraswasta asal Desa Pucanganom RT 46 RW 05 Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, dan Cahyo Widodo (49), seorang seniman asal Dusun Bulusari Selatan RT 09 RW 03 Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan penangkapan keempat tersangka berawal pada Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu seorang pemilik toko di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik bernama Akhmad, mendapati seseorang berbelanja di tokonya menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Selanjutnya, Akhmad melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo. Anggota Polsek Driyorejo dan Opsnal Polres Gresik kemudian memburu pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama Arief Aryunda Sukarno.

“Arief mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari ayahnya, Eko Sukarno,” ungkap Kapolres saat mengekspos para tersangka didampingi Kepala BI Surabaya Abrar dan AKP Panji Pratista Wijaya (Kasatreskrim).

Hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan Eko Sukarno di kosnya di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. “Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 13.000.000 pecahan Rp 100.000,” jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi tersangka Eko membeli uang palsu tersebut dari tersangka M. Nazamuddin Arief di daerah Kabupaten Madiun.

“Petugas, lantas kami terjunkan ke Madiun dan berhasil menangkap Arief serta berhasil menyita uang palsu sebesar Rp 14.000.000,” katanya.

Petugas lalu mengembangkan kasus dan mengamankan tersangka Cahyono Widodo di rumahnya di Kabupaten Kediri. Dari penangkapan Cahyono Widodo, petugas berhasil menyita printer, alat sablon, cat printer, kertas coklat untuk membuat upal, dan uang sebesar Rp 12.000.000.

“Para tersangka sudah memproduksi upal sebanyak Rp 200 juta dan telah beredar di masyarakat. Peredaran uang palsu ini tidak hanya beredar di Jawa Timur, namun sudah masuk di Jawa tengah dan Jakarta,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan tersangka. Antara lain berupa uang tunai total sebesar Rp 62.337.000, dengan rincian uang palsu sebesar Rp 58.000.000, dan uang asli sebesar Rp 4.337.000.

Selain itu, 2 buah handphone, 1 mobil Toyota Innova, 1 printer merk Fuji Xerox tipe DocuPrint CP315 dw, meja cetakan sablon mini, 12 screen pembuat logo di uang palsu, 1 boks kertas bookpaper, dan 1 mobil Toyota Rush.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang dan/atau Pasal 244 KUHP atau 245 KUHP.

.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait