Sindikat Penipuan Iming-iming Penukaran Uang Berhasil Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K saat menggelar press release di Kapolres Bondowoso. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Jajaran Polres Bondowoso berhasil meringkus tiga tersangka dari sembilan orang pelaku penipuan dengan modus penukaran uang baru pecahan 5000-20000.

Tiga tersangka yang berhasil dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Bondowoso, Tersangka atas nama Inisial SU (53), selanjutnya Tersangka HA (55) dan Tersangka ES (38).

Para Tersangka tersebut ada yang tertangkap kepulauan Bali dan juga di wilayah Bondowoso. Diketahui ada dua korban atas nama Siti Rohmah dengan kerugian mencapai 300 juta dan korban kedua atas nama Gunawan Wibisono dengan kerugian 500 juta.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan bahwa ara tersangka meyakinkan korban dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades.

“Jadi mereka menggunakan alasan tersebut untuk mencari uang baru dengan alibi alasan seperti itu kemudian korban diiming-imingi kelebihannya,” jelasnya saat acara konfrensi pers.

Menurut Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso modus yang di gunakan sindikat tersebut dengan memberikan iming-iming kepada para Korban dan korban sendiri ada yang dari luar Provisi Jawa Timur.

“Sindikat ini melakukan penipuan melalui Medsos Facebook, lalu dilanjutkan dengan WhatApp dan para korban tergiur dengan janji para Tersangka, lalu diiming-imingi kelebihan atau imbalan. Tidak hanya itu saja, Korban sampai datang ke Bondowoso dan korban sendiri berasal dari Solo Jawa Tengah,” terangnya.

Masih kata Kapolres, setelah para tersangka menentukan transaksinya, maka para pelaku langsung beraksi dengan membawa kabur uang dari pintu belakang TKP.
“Jadi sindikat ini baru kita tangkap tiga orang dan ada pelaku-pelaku utama yang akan tetap kita kejar serta kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, ” ungkapnya.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 200 juta dengan pecahan nominal 5000,10000 dan 20000.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, atas perbuatan para Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, “pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait