Sinergi BPJAMSOSTEK dan Dinas Perikanan Bangkalan Untuk Perlindungan Nelayan

  • Whatsapp

BANGKALAN, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Madura bersama Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan terus bersinergi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para nelayan daerah setempat.

Selasa (26/1/2021), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura mensosialisasikan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Petugas Perikanan Daerah (PPD), sekaligus melakukan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan kepada nelayan Bangkalan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan dengan menerapkan protokol kesehatan ini, selain dihadiri Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan Mohammad Zaini dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Dhyah Swasti Kusumawardhani, diikuti para tenaga PPD dan nelayan Bangkalan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya nelayan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan sangat mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja informal termasuk nelayan.

Dikemukakan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Bangkalan dan menjaga sustainability kepesertaan nelayan ini, lanjut Dhyah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura bersama Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan telah membentuk tim yang terdiri dari tenaga PPD guna memberikan edukasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat Kabupaten Bangkalan khususnya nelayan.

Dhyah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Jika pekerja termasuk nelayan mengikuti 2 program utama, yakni JKK dan JKM, mereka mendapat perlindungan jaminan sosial bila mengalami musibah kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia. Jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan di rumah sakit sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja tersebut sampai mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris peserta akan diberikan santunan JKK Meninggal sebesar 48 x upah. Dan jika meninggal biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Santunan atau manfaat program JKK dan JKM tersebut telah mengalami kenaikkan sejak Desember 2019 lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Sebelumnya, santunan JKM hanya Rp 24 juta. Selain itu, bea pendidikan ahli waris peserta yang semula Rp 12 juta untuk 1 anak menjadi untuk 2 anak mulai TK sampai kuliah S1 yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Dhyah berharap semua nelayan di Bangkalan segera daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. “Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi nelayan dan keluarganya, karena jika nelayan mengalami musibah tidak bertambah sengsara atau menimbulkan keluarga miskin baru,” ujar Dhyah. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, bersama Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Mohammad Zaini, dan PPD serta nelayan Bangkalan, Selasa (26/1/2021).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait