Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali berhasil melakukan penyelamatan aset berupa tanah seluas 7.524 meter persegi (M2) di Kelurahan Banjar Sugihan dan seluas 6.581 meter persegi (M2) di Kelurahan Manukan Kulon. Acara penyerahan aset senilai Rp 55.207.535.000 (Rp 55,2 Miliar) itu, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwish Burhansyah kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Ruang Sidang WaliKota, Rabu (26/11/2025).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik hasil kerjasama yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Ia mengungkapkan bahwa aset di Banjar Sugihan dan Manukan Kulon itu, telah diperjuangkan sejak tahun 2005 namun mengalami kendala untuk sertifikasi karena dianggap sebagai tanah milik masyarakat yang didapatkan dari sebuah perusahaan.
“Sejak tahun 2005, akhirnya aset ini bisa keluar sertifikatnya pada bulan November tahun 2025,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Atas kembalinya aset Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri mengatakan bahwa penyelamatan aset adalah prioritas utama Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto yang harus digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan ini, menunjukkan sinergi yang luar biasa antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya. “Ini betul-betul memberikan sesuatu yang luar biasa kepada Pemkot Surabaya. Kami memberikan apresiasi kepada Kajari dan jajaran dengan memberikan penghargaan,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa aset berupa tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum), terlebih untuk menunjang kegiatan ekonomi warga setempat.“Aset itu, sebagian sudah menjadi makam, maka akan tetap seperti itu. Untuk lainnya, akan kami manfaatkan untuk kepentingan warga, seperti rumah padat karya supaya ekonomi warga ikut bergerak,” jelasnya.
Wali Kota Eri Cahyadi juga menargetkan agar semua aset Pemkot Surabaya yang bermasalah bisa segera disertifikatkan. Ia berharap, sinergi ini tidak berhenti pada penyelamatan aset, tetapi juga pendampingan Kajari untuk kegiatan administrasi pemerintahan lainnya.
“Terkait dengan kegiatan-kegiatan administrasi pemerintahan sehingga bagaimana Pemkot Surabaya ini bisa menjalankan roda pemerintahan dengan langkah yang benar, dan yang paling penting adalah memanfaatkan aset untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Wali Kota Eri.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak, Darwish Burhansyah, yang baru menjabat pada November 2025 juga memanfaatkan moment ini untuk bersilaturahmi dengan jajaran Pemkot Surabaya. Ia menyambut baik apresiasi yang telah diberikan.
Darwish menjelaskan bahwa pemulihan aset ini adalah perwujudan konkret dari mandat Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Penyelamatan aset ini, merupakan bentuk kepercayaan dan sangat berarti bagi kami. Sekaligus menjadi pengingat bahwa tugas dan kewenangan yang diberikan kepada kami harus dijalankan dengan integritas dan kerja keras,” kata Darwish.
Ia menegaskan peran Kejaksaan sebagai Advokat Jenderal negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, yang bertugas memastikan setiap rupiah milik negara dan daerah kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Aset yang hari ini mendapat penghargaan merupakan perwujudan konkret dari mandat tersebut. Kami siap mendukung penuh program-program strategis Pemkot Surabaya,” imbuhnya.
Senada dengan Wali Kota Eri Cahyadi, ke depan pihaknya akan membantu melakukan inventaris aset Pemkot Surabaya yang masih belum tersertifikasi.
“Kami mencoba untuk menginventarisir dulu apa saja aset yang belum tersertifikasi. Ini akan menjadi langkah awal penyelamatan aset di tahun mendatang. Mudah-mudahan target Pemkot Surabaya bisa tercapai dengan kolaborasi,” pungkasnya. (*)








