Jakarta, beritalima.com| – Kejaksaan RI dan TNI melakukan sinergi optimalkan pendidikan dan latihan sumber daya manusia (Diklat SDM).
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit saat memberi sambutan pada Upacara Pembukaan Diklat Pembekalan Sumber Daya Manusia Tahun 2024 (15/7) dengan tema “Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal Melalui Kerja Sama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).
JAM-Pidmil menuturkan, Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang memegang fungsi penuntutan dan sebagai dominus litis dalam penanganan perkara pidana merupakan satu-satunya badan yang berwenang untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Jadi, sambungnya, meski pemeriksaan koneksitas melalui dua sistem peradilan yang berbeda, namun Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan, yang menyatakan Jaksa Agung berwenang “mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer”.
Artinya, Jaksa Agung bukan hanya pimpinan tertinggi di institusi Kejaksaan melainkan juga pimpinan tertinggi dalam bidang penuntutan di institusi mana pun yang diberi kewenangan oleh undang-undang.
JAM-Pidmil menekankan, sinergitas/kerja sama antar Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tak sepenuhnya sama dalam konteks peradilan pidana yaitu antara sipil dan militer, namun keduanya memiliki visi dan misi serta kesepahaman pemikiran sama yaitu untuk memperkuat ditegakkannya hukum di Indonesia.
Jurnalis: Rendy/Abri