BONDOWOSO, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan KCP Bondowoso bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk mengoptimalkan peserta BPJSK . Hal ini dilakukan dalam rangka kepatuhan badan usaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum menjadi peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember R Edy Suryono mengatakan, bahwa kerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan maupun Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Kerjasama ini kami lakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha Negara. Seperti kepatuhan Badan Usaha dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya kepada sejumlah wartawan Rabu (09/10).
Menurut Edy, dirinya berharap monitoring dan evaluasi dengan Kejaksaan Negeri dapat lebih mengoptimalkan kepatuhan Badan Usaha dalam kepesertaan progam jaminan sosial.
“Ini sebagai pengingat kepada Badan Usaha yang menunggak iuran, Badan Usaha daftar sebagian tenaga kerja, dan Badan Usaha Wajib belum daftar . Selain itu, memberikan perlindungan, rasa aman, dan kesejahteraan pekerja dalam melakukan pekerjaan merupakan tanggungjawab pemberi kerja melalui pengalihan resiko kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Unaisi Hetty Nining, SH, MH menyampaikan, totalitas dukungannya pada program BPJS Ketenagakerjaan itu tak lain karena undang-undang, di samping juga pemahamannya tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja.
“Kerjasama ini akan berlanjut ke beberapa kegiatan seperti Jaksa Jaga Desa dengan melibatkan Kejaksaan, BPJSTK, Inspektorat, dan Pemerintahan Desa,” ungkapnya usai melakukan monitoring dan evaluasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Lanjut Kajari, bahwa sebelumnya telah dilakukan pendatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Isinya sama dengan MoU yang disini yaitu tentang masalah penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait kepatuhan badan usaha,” imbuhnya
Kerjasama ini juga telah dilakukan mekanisme penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan oleh BPJSTK ke kami Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk ditindaklanjuti dengan proses pemanggilan kepada setiap Badan Usaha yang belum patuh, kata Kasidatun Ruly Haryandra, SH
Ikut hadir dalam acara tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Bondowoso Sasongko Adji, Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Alif Baihaqi, Jaksa Pengacara Negara dilingkungan Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Sucipto. (*/Rois)