Singky Soewadji Kembali Ungkap Kasus Penjarahan Satwa Kebun Binatang Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pemerhati sekaligus pegiat dan pecinta satwa Singky Soewadji kembali mengungkap kasus penjarahan 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), meskipun sempat membuatnya dipenjara di Rutan Medaeng selama 18 hari, yang kemudian dialihkan menjadi tahanan kota, hingga usai sidang dengan vonis “Bebas Murni”.


“Perjuangan belum selesai, perjalanan masih panjang, tapi Sekali Latar Terkembang, Surut Kita Berpantang,” ucapnya.
Menurut adik mantan ratu renang Asia Naniek Soewadji ini, ditolaknya gugatan Rahmat Shah Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, semakin menyemangati “Arek Suroboyo Peduli KBS” untuk kembali mengungkap kasus Penjarahan 420 Satwa KBS.


“Ini makin terbukti bahwa memang ada kasus Penjarahan 420 satwa KBS enam tahun silam, dan sengaja ditutupi karena melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha nasional yang berkedok konservasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah menggugat Singky Soewadji (Pemerhati Satwa) dan Tri Rismaharini (Walikota Surabaya) secara Perdata, namun ditolak (kalah) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Kali ini mantan atlet dan pelatih nasional olahraga berkuda ini mengungkap fakta, bahwa dari enam perjanjian kasus penjarahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), salah satunya, perjanjian antara Toni Sumampau (sekjen PKBSI/Direstur TSI) dengan Rahmat Shah (ketua umum PKBSI).


Ternyata, sekitar 170 satwa KBS yang di pindahkan untuk Taman Hewan Siantar yang dikelolah oleh Rahmat Shah, pihak Rahmat Shah belum memberikan kompensasi ke KBS sesuai perjanjian.
Yaitu, memugar Museum dan menyumbang 200 specimen (opsetan) untuk KBS.


Ini pidana murni, selain penggelapan juga menyalahi aturan, sebab menurut undang-undang, satwa harus ditukar dengan satwa, tapi kenapa walikota Surabaya Tri Rismaharini diam ?

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait