Singky Soewadji : Pengembalian Burung CV Bintang Terang Tidak Perlu Tunggu Keputusan Menteri LHK

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com
Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, akhirnya Pendeta David Rahmat Setiawan yang mendapat kuasa dari Kristin alias Lauw Djin Ai (60 tahun) untuk mengurus ijin CV Bintang Terang sudah bisa bernafas lega.

“Ijin tangkar CV Bintang Terang semuanya sudah beres, baik yang dari Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) untuk indukan F0, maupun yang dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim untuk indukan F2” kata Pendeta Rahmat yang asal kota Malang ini.

Rahmat yang melakukan misi pelayanan di Jember ini menambahkan, “Sekarang tinggal tunggu pengembalian burungnya, tunggu keputusan Bu Menteri (menteri LHK Siti Nurbaya-red)”.

Terpisah, pemerhati satwa liar Singky Soewadji menegaskan, “Pengembalian burung yang disita dari CV Bintang Terang tidak perlu keputusan menteri, cukup dilaporkan saja, karena CV Bintang Terang start 15 tahun lalu dari burung indukan F2, logikanya sekarang 15 tahun kemudian mana ada burung yang belum F2 hingga harus diputuskan menteri ?”

“Ayo kita sama-sama berpikiran waras, kalau mau ruwet, saya ahlinya bikin ruwet, percayalah ! Kepala BBKSDA Jatim pasti orang pertama yang jadi tersangka dan ditahan” lanjut Singky yang juga mantan Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jatim ini.

“Yang paling fatal adalah 35 ekor burung yang dipindahkan ke Jatim Park, walau ada Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS) Dalam Negeri (DN), ini pidana” jelas mantan atlet dan pelatih nasional olah raga berkuda ini.

Adik mantan ratu renang asia Nanik Soewadji ini menambahkan, “Yang paling fatal lagi, burung dari CV Bintang Terang dievakuasi dengan tanpa memperdulikan ethic and walfare (etika dan kesejahteraan satwa-red), kemudian dijadikan satu dicampur yang akan merusak genetika, ini kejahatan konservasi yang berujung pidana”.

“Ijin sudah beres, sebenarnya cukup Pak Dirjen intruksikan Kepala BBKSDA Jatim segera kembalikan burung tersebut karena diawali dari F2, dan itu cukup dengan wewensng BBKSDA Jatim” jelas Singky yang sudah lebih 40 tahun berkecimpung dalam dunia konservasi.

“Dari awal saya sudah serukan agar Kepala BBKSDA Jatim dicopot dan dipidanakan, tapi saya masih hormat dan menghargai Pak Dirjen yang sudah ada komitmen dengan Pak Tjandra (DR Tjandra Sridjaja SH. MH Ketua Umum Indonesia Lawyer Club yang menjadi kuasa hukum Jristin-red), masih ada waktu dua hari hingga minggu 20/10/2019, kalau burung belum dikembalikan, Senin 21/10/2019 saya atas nama Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) akan melaporkan kejahatan konservasi ini ke Mabes, saya bukan membela Kristin, itu urusan Pak Tjandra, saya membela harkat hidup ratusan burung yang disita demi kepentingan pejabat yang punya proyek dan syahwat pelepas liaran itu”, demikian pengusaha kembang api ini mengakhiri wawancaranya.(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *