PEMERINTAH HARUS BISA MENJELASKAN KEPADA BANGSA INDONESIA
KALTARA – BERITA LIMA
Menurut beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Nunukan, yg pernah mendatangi Pulau Kayu Mati, bahwa pulau tersebut adalah milik Indonesia, banyak sejarah dan bukti yang diungkapkan masyarakat, seperti yang diungkapkan H. Hermansyah saat mengikuti Bintek dibulungan yang diselenggarakan Badan Kesbangpol provinsi Kaltara Mengatakan Bahwa ditengah sungai Pulau Kayu Mati itu terdapat Patok dan Pilar Besar.
Usai mengikuti Bintek yang dilaksanakan Badan Kesbangpol Provinsi Kaltara, beberapa Ormas dan OKP serta LSM membuat pernyataan sikap dan kesepakatan akan memperjuangkan Pulau Kayu Mati, yang ditanda tangi mereka bersama.
Hadir Juga Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kaltara Bapak SANUSI yang turut serta memberikan Materi dan motifasi, bahwa dia juga pernah bertugas didaerah kabupaten Nunukan membenarkan Pulau Kayu Mati tersebut milik Indonesia.
Menurut Pak Sanusi, saat ditemui Media Berita Lima Menjelaskan, bahwa Saya juga dulunya pernah bertugas didaerah Kabupaten Nunukan mengatakan “ Jembatan Pos pengamanan dibangun mereka ( Malaysia Red ) sejak Tahun 2014 dipertengahan pulau kayu mati menjurus kelaut arah kabupaten nunukan.
Disisi lain Bapak Abdul Wahab Kiak (Tokoh masyarakat Nunukan ) juga telah menulis surat yg ditujukan kepada Presiden RI tgl 25 Maret 2015 perihal Mohon Peninjauan / koreksi terhadap perbatasan wilayah perairan kabupaten Nunukan prov Kaltara, yakni mengenai pulau kayu mati, menjelaskan bahwa pada tahun 1959 ketika Bapak Wahab Kiak masih kecil telah melihat patok didaratan pulau kayu mati tersebut yg bertuliskan IND – NB yg terbuat dari kayu ulin ukuran 20 x 20.
Bahwa pada saat ini dipulau kayu mati telah dibangun Pos Police Diraja Malaysia yg menghadap langsung Ke Nunukan berseberangan dengan jembatan PLBL Liem hie djung Kabupaten Nunukan.
Padahal Sesuai dgn Traktat Perjanjian Hindia Belanda dan Ingris, bahwa batas Indonesia Malaysia dimulai pada Koordinat 4 Derajat 10 Menit Lintang Utara dipesisir pulau Kalimantan ( dimulai dari pulau sebatik )mengikuti arah Barat – utara Barat antara sungai seimenggaris dan sungai serudung sampai titik meridian 117 derajat bujur timur, melintasi sejajar 4 derajat 20 menit lintang utara dgn tinjauan termasuk sungai seimenggaris dalam wilayah Indonesia.
Terbit surat BNPP tgl. 11 mei 2015 No. 185.5/616/BNPP perihal hasil klarifikasi surat atas dugaan masyarakat tentang pembangunan pos keamanan Malaysia di pulau sebatik di wilayah RI, yg ditujukan kepada Pj. Gubernur dan Bupati Nunukan untuk menjawab surat Bapak Abdul Wahab Kiak, isinya agar Pj. Gubernur Kaltara dan Bupati Nunukan menjelaskan kepada masyarakat bahwa Pos Keamanan Malaysia tersebut masih masuk dalam wilayah Malaysia.
Abdul wahab kiak mengirim surat kembali kepada Presiden RI pada tgl 18 Mei 2015 dan mempertanyakan setelah menyimak penjelasan Bapak APNER SULAIMAN bahwa mengapa ketika Republik Indonesia ( RI ) memasang patok justru dimulai dari sungai sakalayan Tempur dan tidak belibatkan masyarakat setempat, sebelum Tahun 1981 atau 1983 Kecamatan nunukan sudah ada tapi terkesan bahwa pemerintah tidak mengetahuinya bahkan tidak paham dengan sejarah Indonesia khususnya sejarah kepulauan diwilayah Kabupaten Bulungan yang langsung berbatasan dengan Malaysia.
Berdasarkan kesaksian sejarah para veteran mantan Sukwan perang Dwikora, banyak yg menyatakan bahwa mereka pernah memasang Patok di daratan pulau kayu mati, tapi mengapa pemerintah terkesan membiarkan Malaysia membangun pos keamanan di pulau kayu mati dan akibatnya nelayan Indonesia sangat dirugikan, Nelayan nunukan saat ini justru tidak bisa menangkap ikan didepan pulau kayu mati, mereka selalu di usir didalam Negara mereka sendiri ( Indonesia Red ).
Pulau Kayu Mati adalah pulau yang memiliki potensi panorama alam yang luar biasa keindahannya, sedimentasi pulau kayu mati sangat tinggi, maka dgn dibangunnya jembatan sebagai pos keamanan Malaysia justru akan mempercepat sedimentasi dipulau kayu mati, sehingga semakin cepat pula tumbuhnya daratan serta berkembangnya habitat hewan alam dipulau kayu mati menuju kearah Nunukan ( Indonesia ), diwaktu akan datang justru mengancam akan bergesernya Batas Laut dipulau kayu mati menuju pulau Nunukan.
Kalaupun memang benar menurut Abdul Wahab Kiak bahwa pulau kayu mati adalah milik Malaysia seluruhnya, maka pemerintah pusat harus bisa mejelaskan secara langsung kepada masyarakat nunukan, bukan justru menugaskan Gubernur dan Bupati dengan alasan sebagai perwakilan Pusat didaerah, hal ini sangat rentan secara politik dialur perbatasan kenegaraan Indonesia dan Malaysia.
Menurut salah satu LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) yang berada dikabupaten nunukan mengatakan “ Kalau memang benar pulau kayu mati milik Indonesia kami siap mempertahankan, jangan sampai direbut Malaysia, dikatakannya NKRI harga mati, dan pulau kayu mati siap dipertahankan sampai titik darah penghabisan. (RID)