Sipoa Group, Cairkan Uang Konsumen Sebesar Rp 2,7 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sipoa Grup melanjutkan pengembalian uang (refunds) kepada konsumen yang mengalami kegagalan serah terima unit proyek apartemen Royal Avatar World (RAW).

Pengembalian tersebut sebagai bentuk komitmen Sipoa, meskipun laporan polisi Dikky Setiawan (87 orang), sesuai LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018 perkaranya mulai disidang di PN Surabaya pada 6 Desember 2018.

Tercatat ada 14 orang konsumen telah menerima refunds sebesar Rp. 2,721,000,000. Refunds yang difasilitasi paguyuban konsumen Tim Baik-Baik (TB2), ini langsung diberikan oleh Sipoa Grup, di Bank BCA Rungkut, Jl. Raya Kendangsari Industri No. 2, Surabaya Jum’at (7/12/2018).

Ke 14 konsumen yang sudah menerima refund kali ini adalah KMT Susana Slametdaryah, Edi Harsono Pratikno, Diana Rapitasari, SE, Syarif Darmawan, Putri Irmayani, Ir. Indra Budi Lestari, Elizabeth Ratna Titik Tjahyani, Busono, Fahmy Martin, dan Masrifah.

“Melalui TB2, Sipoa Grup menanti permintaan dan kedatangan konsumen lain dari kelompok Dikky Setiawan dan kawan-kawan, yang menghendaki refunds, yang akan diberikan tanpa ada pemotongan apapun,” ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, kuasa hukum Sipoa Grup.

Sugeng Teguh Santoso berpendapat, Sipoa Grup sejak awal sebenarnya bertanggung jawab penuh, dan berkomitmen mengembalikan seluruh uang konsumen.

“Buktinya, hingga saat ini sudah ada 60 orang konsumen yang telah menerima refunds. Dan 200 orang konsumen yang tergabung dalam TB2 sudah menerima jaminan refunds, berupa asset 7 bidang tanah milik persero senilai Rp 40 milyar,” ungkap Sugeng.

Pemberian jaminan itu, lanjut Sugeng, sejenis model hak tanggungan, berjangka waktu selama enam bulan. Apabila dalam tempo enam bulan Sipoa Grup gagal bayar, 200 orang konsumen tersebut dapat menjual aaset milik Sipoa Grup yang dijaminkan, dengan kuasa jual yang dimilikinya.

“Refunds untuk sisa seluruh konsumen bila ingin cepat lebih baik memakai role model TB2. Sipoa Grup memiliki asset jauh lebih dari cukup dibandingkan dengan total nilai kewajibannya dengan konsumen. Sipoa Grup lebih rela asset persero jatuh ke tangan konsumen dari pada dicaplok mafia,” ujar Sugeng lagi

Ditambahkan Sugeng, selama ini memang ada oknum yang selalu merintangi itikad baik Sipoa grup yang ingin mengembalikan uang konsumen. Baik melalui refunds tunai, maupun dengan memakai role model TB2.

Rintangan itu datang dari oknum yang memiliki latar belakang membantu kelompok mafia yang ingin mencaplok asset Sipoa Grup.

Oknum inilah yang menghendaki penyelesaian masalah ditempuh melalui hukum pidana. Meski masalah Sipoa sendiri adalah pekara yang masuk dalam ranah perdata.

Dan dari oknum yang berperan sebagai koordinator kelompok konsumen yang menerapkan pemotongan uang konsumen hingga mencapai 30% dari total uang refunds yang diterima konsumen. Padahal Sipoa Grup tidak memberlakukan ada pemotongan.

“Untuk menghindari adanya pemotongan, disarankan konsumen lebih baik berhubungan langsung dengan Sipoa Grup melalui TB2,” tambah Sugeng.

Sementara itu, Elizabeth Ratna Titik Tjahyani, dari pihak yang menerima dana redunds yakni Elizabeth mengaku senang atas pengembalian yang dia terima. Elizabeth juga berterima kasih pada pihak manajemen sipoa yang telah memberikan secara utuh uang mereka.

“Saya bersyukur karena hari ini saya bisa mendapatkan uang saya kembali,” ujar Elisabeth yang tergabung dalam grup Paguyuban Customer Sipoa.

Diberitakan sebelumnya, Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra dijadikan terdakwa, dan telah didakwa JPU melanggar pasal penggelapan dan penipuan.

Menurut advokat IGN Bolli Lasan SH, salah seorang kuasa hukum terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, pelaporan pidana yang menjerat kliennya tersebut diduga direkayasa oleh kelompok yang diidentifikasi sebagai Konsorsium Mafia Surabaya, yang ingin merampas asset perusahaan PT Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) senilai Rp 687,1 milyar, dengan bandrol harga hanya sebesar Rp 150 milyar.

“Juga ada intimidasi selama keduanya ditahanan. Bila permintaan itu tidak dipenuhim, diancam akan ada 50 Laporan Polisi lagi bakal digulirkan,” kata Bolli usai pembacaan tuntutan di PN Surabaya, pada Kamis (6/12/2018) kemarin.

Ditambahkan Bolli, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra ditarget sampai mati tetap berada di penjara, dengan “memperalat” instrumen pelaporan yang diorganisir, penyidikan dan pra penuntutan, di lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Menurutnya, Laporan Polisi Dikky Setiawan (87 orang), No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM tanggal 26 Maret 2018 merupakan kriminalisasi jilid kedua yang dialami Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Karena kelompok Dikky Setiawan jatuh tempo serah terima unit tahun 2019.

Hanya alat bukti ditambah adanya cek kosong yang diterbitkan perusahaan Sipoa Grup, yang disebabkan adanya jebakan investor palsu bernama Agung Wibowo yang memberikan Slip Pemindahan Dana Antar Bank BCA yang ternyata palsu.

“Dan Agung Wibowo telah dilaporkan pidana di Polda Jawa Timur, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/1551/XI/2018/UM/JATIM,” pungkas Bolli. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *