Sipoa Group, Sudah Lunasi Semua Kewajiban Kelompok Dikky Setiawan Dkk

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sipoa Grup kembali membayar dana refunds kepada 73 orang konsumen pada kelompok Dikky Setiawan dan kawan-kawan, dengan nilai total Rp. 9,159 milyar. Pekan lalu 14 orang konsumen juga telah menerima refunds sebesar Rp. 2,7 milyar. Senin (10/12/2018).

Dengan Refunds itu, Sipoa Grup telah melunasi seluruh kewajibannya terhadap 87 orang konsumen, yang perkaranya mulai disidang di PN Surabaya sejak 6 Desember 2018 lalu.

Refunds diberikan oleh Sipoa Grup, di Bank BCA Rungkut, Jl. Raya Kendangsari Industri No. 2, Kota Surabaya. Konsumen yang menerima antara lain, Dikky Setiawan, Khumayati, Satria Gunawan, Edy Soehartono, Edi Harsono Pratikno, Agung Nugroho, dan lain-lain.

“Melalui Tim Baik-Baik Saj (TB2), Sipoa Grup menanti permintaan dari konsumen lainnya yang menghendaki solusi cepat dalam bentuk cash dan pemberian hak tanggungan, yang akan diberikan tanpa ada pemotongan apapun,” ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, kuasa hukum Sipoa Grup.

Sugeng Teguh Santoso, SH mengatakan, hingga saat ini sudah ada 125 orang konsumen yang telah menerima refunds. Sedangkan 200 orang konsumen lainya yang tergabung dalam TB2 sudah menerima jaminan refunds, berupa asset 7 bidang tanah milik persero senilai Rp. 40 milyar.

Pemberian jaminan itu sejenis model hak tanggungan, berjangka waktu selama 6 (enam) bulan. Apabila dalam tempo 6 bulan Sipoa Grup gagal bayar, 200 orang konsumen tersebut dapat menjual aset milik Sipoa Grup yang dijaminkan, dengan kuasa jual yang dimilikinya.

“Refunds untuk sisa seluruh konsumen bila ingin cepat lebih baik memakai role model TB2. Sipoa Grup memiliki asset jauh lebih dari cukup dibandingkan dengan total nilai kewajibannya dengan konsumen. Sipoa Grup lebih rela asset persero jatuh ke tangan konsumen dari pada dicaplok mafia” ujar Sugeng lagi.

Menurut Sugeng, terlunta-luntanya pelaksanaan refunds, karena selama ini ada oknum yang selalu merintangi itikad baik Sipoa Grup yang ingin mengembalikan uang konsumen. Baik melalui refunds tunai, maupun dengan memakai role model TB2.

Rintangan itu kata Sugeng, datang dari oknum yang memiliki latar belakang memberikan pebantuan kejahatan kepada kelompok mafia yang ingin mencaplok asset Sipoa Grup.

Oknum ini yang menghendaki penyelesaian masalah ditempuh melalui jalur pidana. Meskipun masalahnya sendiri adalah pekara yang masuk dalam ranah perdata.

Rintangan juga datang dari oknum yang berperan sebagai koordinator yang menerapkan pemotongan uang hingga mencapai 30% dari total uang refunds yang diterima konsumen. Padahal Sipoa Grup tidak memberlakukan adanya pemotongan.

“Inilah problemnya selama ini. Untuk menghindari adanya pemotongan, disarankan konsumen lebih baik berhubungan langsung dengan Sipoa Grup melalui TB2,” ujar Sugeng.

Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini pers nasional dan Surabaya ramai menyorot kasus Budi Santoso dan. Ir. Klemens Sukarno Candra, bos Sipoa Grup yang menjadi korban praktek mafia hukum, yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, pengusaha hitam, oknum anggota DPR RI, oknum tokoh organisasi, dan oknum tokoh wartawan.

Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra, dan Aris Birawa, dijadikan terdakwa dalam dua kali “episode”, dengan persangkaan melanggar pasal penggelapan dan penipuan dalam pelaporan pidana yang direkayasa, yang berlatar belakang pencaplokan aset
Sipoa Grup milik kedua terdakwa, oleh kelompok yang diidentifikasi sebagai Konsorsium Mafia Surabaya.

Melalui bantuan oknum aparat penegak hukum, pada medio April 2018, Konsorsium Mafia Surabaya ini merencanakan perampasan asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedne (Sipoa Grup) milik para terdakwa senilai Rp. 687,1 milyar. Namun harga dibandrol sepihak oleh Konsorsium Mafia Surabaya hanya sebesar Rp. 150 milyar. Rencana kejahatan pencaplokan asset itu diwarnai adanya intimidasi selama Bos Sipoa Grup ini berada dalam tahanan. Bila permintaan itu tidak dipenuhi, melalui seorang pengacara yang direkomendasikan oknum penyidik, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra diancam akan ada 50 laporan polisi lagi bakal digulirkan. Karena pada episode pertama permintaan itu ditolak, praktek mafia hukum Episode Kedua pun digulirkan.

Namun intimidasi itu kini sudah berlalu, seiring adanya pergantian Kapolda Jawa Timur yang lama Irjen Pol Machfud Arifin kepada Irjen Pol Luki Hermawan.

Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra menurut Sugeng, SH, ditarget Konsorsium Mafia Surabaya agar lama tetap berada di penjara, dengan cara “mendorong dan memperalat” instrumen pelaporan, penyidikan dan pra penuntutan, yang terjadi di lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Mengenai Laporan Polisi Dikky Setiawan (87 orang), sesuai LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018 sendiri menurut Sugeng Teguh Santoso yang juga Sekjen organisasi advokat PERADI, yang dialami Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra merupakan bentuk praktek mafia hukum Episode Kedua.

Konsumen kelompok Dikky Setiawan yang berjumlah 87 orang ini jatuh tempo serah terima unit tahun 2019. Sehingga sejatinya pelaporan pidananya ke Polda Jatim, tergolong premature. Namun pemberkasannya tetap dipaksakan oleh oknum penyidik Polda Jawa Timur, bersama-sama oknum Jaksa Kejati Jawa Timur.

Kasus posisi perbuatannya sama dengan praktek mafia hukum Episode Pertama. Hanya, dalam LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018 penyidik menambahkan alat bukti adanya cek kosong yang dikeluarkan perusahaan PT. Berkat Royal Propertindo (Sipoa Grup).

Menurut Sugeng Teguh Sentosa, SH seharusnya penyidik tidak boleh gegabah secara premature mendalilkan, dengan adanya bukti cek kosong tersebut telah terjadi tindak pidana. Untuk mencari kebenaran materil, penyidik wajib mendalami hal ihkwal yang melatar belakangi terbitnya cek kosong tersebut.

Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, dan Aris Birawa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sebelumnya tidak mengetahui bahwa cek-cek yang diterbitkan itu bakal tidak ada dananya. Karena ketiga orang ini tertipu dan dijebak oleh Agung Wibowo, orang yang disinyalir sengaja dikirim Konsorsium Mafia Surabaya untuk memperangkap Bos Sipoa Grup. Tidak terdapat mens rea (niat jahat) pada diri Ir. Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa pada saat menerbitan cek-cek, yang ternyata tidak ada dananya itu.

Hal ikhwal terbitnya cek-cek kosong itu sendiri, menurut Aris Birawa, bermula ketika pada awal Februari 2018, ditengah-tengah unjuk rasa konsumen, direksi Sipoa Grup kedatangan orang bernama Agung Wibowo yang mengaku mampu menjadi investor, dengan memberikan dana cash sebesar Rp. 50 milyar. Pada tahap awal tanpa perlu menunggu lama, Agung Wibowo memberikan dana cash sebesar Rp 3,5 milyar. Melalui Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA, dari rekening Agung Wibowo Nomor: 4294000111, ke rekening atas nama PT. Berkat Royal Propertindo, Nomor: 6120621112. Sisanya sebesar Rp. 46,5 milyar dijanjikan Agung Wibowo menyusul. Pada tanggal 9 Februari 2018, usai solat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB, Agung Wibowo mengunjungi kantor proyek Sipoa Grup, dan menyaksikan proses verifikasi data pembatalan oleh 3 orang notaris serta pembukaan cek.

Agung Wibowo memberikan kepada direksi Sipoa Grup dana sebesar Rp. 46,5 milyar, melalui Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 9 Februari 2018. Pemindahan dana dari rekening Agung Wibowo Nomor: 46050483753 ke rekening atas nama PT. Berkat Royal Propertindo Nomor: 6120621112. Agung Wibowo menjelaskan, dana masuk efektif ke rekening Sipoa Grup pada tanggal 12 Februari 2018 pukul 13.00 WIB. Pada tanggal 12 Februari 2018, pukul 13.01 WIB dana yang dijanjikan oleh Agung Wibowo belum masuk ke rekening Sipoa Grup.

Sejak pukul 13.30 nomor hand phone Agung Wibowo hingga kini sudah tidak bisa dihubungi lagi. Akibat janji Agung Wibowo, Direksi Sipoa Group telah menerbitkan 428 cek dan giro yang dibuka dengan rincian 374 cek yang akan cair tanggal 12 Februari 2018 dan 54 giro yang akan cair pada tanggal 28 Februari 2018, total nilainya Rp. 55,8 milyar. Beberapa hari berikutnya, Direksi PT. Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) melaporkan perbuatan Agung Wibowo kepada Kapolres Sidoarjo melalui Surat Nomor: 2276/EXT/RAW/II/2018, namun hingga kini tidak direspon. Dan pada 28 Nopember 2018, Agung Wibowo kembali dilaporkan Direksi Sipoa Grup kali ini ke Polda Jawa Timur, sesuai Tanda Bukti Laporan Polisi No: TBL/1551/XI/2018/UM/JATIM.

“Kini penyidik Polda Jawa Timur diuji untuk dapat membongkar kedok palsu Agung Wibowo sebagai investor. Dikaitkan dengan sinyalemen Agung Wibowo, seorang pekerja yang berpenghasila tidak tetap, diduga sebagai anggota jaringan Konsorsium Mafia Surabaya. Dan untuk membongkarnya tidaklah sulit. Penyidik dapat mendalami bukti dari aliran dana di rekeningnya. Dari situ dapat diketahu asal usul sumber dan pemilik yang sebenarnya uang sebesar Rp. 3,5 milyar. Petunjuk lain yang perlu dilengkapi penyidik adalah print out CDR (call data record) sejak bulan Desember 2017 hingga Maret 2018 dari 2 (dua ) unit handphone milik Agung Wibowo nomor: 0823109000XX dan 0813318771XX.” ujar Sugeng lagi.

Sementara Ary Christian salah satu koordinator Paguyupan Customer Sipoa (PCS) menyatakan rasa terimakasih atas pencairan yang dilakukan pihak Sipoa Group.

“Kita sangat berterimakasih atas apa yang dilakukan oleh pihak Sipoa, karena pihak Sipoa sudah baik maka kita juga mangapresiasi itu,” ujarnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *