Tangerang, beritalima.com |– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI-Kejagung) bersama Biro Hukum dan Luar Negeri Kejagung, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dan Tim Kejari Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Pacitan.
DPO yang berinisial SL jenis kelamin perempuan kelahiran Pacitan, (Maret 1976), ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (3/10). Dalam keterangannya SL tinggal di Dusun Berug RT 002/011, Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Tindakan pengamanan dilakukan atas Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024 Jo PRINT03/M.5.39/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.
SL ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo pada 2020 hingga 2022.
Saat ditangkap, SL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Kini, SL diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejari Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: Rendy/Abri