Sistem Coretax Kemenkeu Dikritik: Belum Rangkul Sektor Informal 

  • Whatsapp
Sistem Coretax Kemenkeu dikritik: Belum rangkul sektor informal (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com|- Reformasi perpajakan dari Kementerian Keuangan yang memperkenalkan sistem Coretax dikritik, karena kurang memperhatikan sektor informal seperti UMKM.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) misalnya, penerapan sistem digital (Coretax) dan strategi peningkatan penerimaan pajak justru memunculkan kritik terkait ketimpangan basis pajak dan kesiapan infrastruktur.

Kritik tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota Komite IV DPD RI asal DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, bersama otoritas pajak, akademisi, dan pelaku usaha di Yogyakarta (29/12).

Menurut Yashinta, pengawasan terhadap UU HPP (harmonisasi peraturan perpajakan) merupakan mandat konstitusional DPD RI, khususnya berkaitan dengan APBN dan kebijakan perpajakan. Ia menyebut reformasi pajak tidak boleh semata mengejar target penerimaan negara.

Dalam forum tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga 28 Desember 2025 mencapai Rp5,5 triliun atau 79,43 persen dari target Rp6,9 triliun.

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati mengatakan capaian tersebut masih dipengaruhi kontraksi di sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan. Selain itu, otoritas pajak juga menghadapi kendala teknis pada sistem Coretax yang saat ini terus diupayakan perbaikannya.

Namun, akademisi Universitas Negeri Yogyakarta Dr. Ponty SP Hutama menilai fokus kebijakan perpajakan masih belum menyentuh persoalan mendasar, yakni besarnya sektor informal yang belum tergarap optimal.

Ia mencatat sektor informal menyumbang sekitar 23,8 persen terhadap produk domestik bruto, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan pajak relatif kecil. Menurutnya, perluasan basis pajak lebih mendesak dibandingkan pengetatan terhadap wajib pajak yang selama ini sudah patuh.

Keluhan juga datang dari kalangan pengusaha. HIPMI DIY menilai ketidakstabilan sistem Coretax berpotensi merugikan ekonomi pelaku usaha, khususnya UMKM, karena berisiko menimbulkan sanksi administratif yang tidak adil.

Menutup RDP, Yashinta menyatakan akan membawa seluruh temuan dan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Ia menegaskan transformasi digital perpajakan harus dibarengi pendekatan yang lebih humanis agar tidak menciptakan hambatan baru bagi masyarakat dengan keterbatasan infrastruktur dan literasi digital.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait