Sistem Manajemen Kepegawaian Pusat-Daerah Perlu Pembenahan 

  • Whatsapp
DPD RI soroti sistem Kepegawaian Pusat-Daerah yang perlu pembenahan (foto: Humas DPD)

Jakarta, beritalima.com| – Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) soroti sistem manajemen kepegawaian Pusat dan Daerah yang memerlukan pembenahan, dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan dalam acara Executive Brief dengan tema Sistem Manajemen Kepegawaian Yang Kolaboratif Dan Efektif Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah digelar di Kantor DPD RI (27/2).

GKR Hemas selaku Wakil Ketua DPD RI yang membidangi urusan Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum menilai tata kelola kepegawaian yang terpadu dapat mendorong efisiensi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki sinergi yang kuat dalam mengelola sumber daya manusia di sektor pemerintahan. Dengan adanya sistem yang kolaboratif, kita dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih transparan, dan akuntabel,” ujar GKR Hemas.

Hal lain ikut pertanyakan Hemas, seperti “rekruitme ASN, baik PNS, apalagi PPPK bagi Daerah Otonomi Khusus, hanya ada afirmasi proporsi tentang jumlah Orang Asli Papua (OAP) untuk Otsus Papua Raya, sedangkan ACEH dan Daerah Istimewa Yogyakarta, masih dipertanyakan. Kiranya dapat diatur dalam Sistem Manajemen Kepegawaian sebagaimana diharapkan UU No.23 Tahun 2023 tentang ASN.”

Acara ini dihadiri perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Perwakilan Kementerian Keuangan, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan Lat Kelengkapan DPD RI serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) D.I. Yogyakarta dan Provinsi Papua.

Berbagai perkembangan digitalisasi manajemen sistem kepegawaian aparatur sipil negara dibahas secara komprehensif, termasuk perbandingan tingkat serapan belanja pegawai hingga permasalahan teknis dan kendala yang dihadapi dikonsolidasikan dalam kegiatan ini.

Diskusi dan rekomendasi yang dihasilkan dalam acara ini akan menjadi langkah awal dalam merancang kebijakan kepegawaian yang lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan.

Di bagian akhir, GKR Hemas berpesan “Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN&RB, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan, perlu kolaborsasi dengan pemerintah daerah yang baik sehingga tidak ada lagi regulasi yang membingungkan.”

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait