Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru, Ini Kata Kepsek SMAN I Kepulauan Sula

  • Whatsapp

Saidah Daeng Hanafi, S.Pd
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com|Sekolah-sekolah Negeri, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK akan menerima peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2022/2023 melalui sistem zonasi, suatu sistem penerimaan peserta didik baru yang mendasarkan pada zona tempat tinggal.

Hal tersebut telah di sampaikan Kepala sekolah SMA Negeri I Kepulauan Sula (Kepsul) Saidah Daeng Hanafi, menjelaskan bahwa untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah-sekolah negeri di Indonesia telah menerapkan sistem zonasi sejak tahun pelajaran 2022/2023 ini sudah berlaku sistem zonasi, suatu sistem penerimaan peserta didik baru yang mendasarkan pada zona tempat tinggal, “ungkap Saidah saat dikonfirmasi, Rabu (22/06/22)

Menurutnya, Pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB dilaksanakan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, lalu diperbarui menjadi Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, kemudian diperbarui lagi dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Sehingga secara garis besar, di dalam peraturan tersebut diatur bahwa system penerimaan peserta didik baru untuk penerimaan pendaftaran peserta Didik baru pada SMA Negeri 1 Kepulauan Sula dapat dilaksanakan pada Rabu 22 hingga 24 Juni 2022 ini, penerimaan siswa tersebut dapat di laksanakan secara luring atau oflain dengan jumlah peserta didik yang dapat diterima.

“Sesuai dengan rombel belajar pada satuan pendidikan dengan jalur pendaftaran sesuai dengan kuota calon peserta didik baru dan rombongan belajar yaitu pertama untuk jalur zonasi 50 persen, kedua jalur afirmasi 15 pesen, ketiga jalur perpindahan orang tua 5 persen dan jalur prestasi 10 persen, “ucapnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait