Siswa Kelas 12 Tetap Ikuti UN Sesuai Jadwal

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com | Rapat Sektor Pendidikan dari Satuan Tugas Keadaan Darurat Penanggulangan Bencana Non alam dan Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur
hari : Minggu, Tanggal 15 Maret 2020
Pukul : 15.00 sd 15.30 wib
tempat : Gedung Negara Grahadi
Pimpinan Rapat : kepala Dinas Pendidikan Prov. Jatim
Demikian bunyi tulisan kepala dinas pendidikan Jatim Ir. Wahid Wahyudi, MT melalui WA yang diterima wartawan beritalima.com pukul 23.36 WIB.

Wahid menuturkan, melihat perkembangan covid-19 saat ini, maka perlu dihimbau kepada bupati/walikota agar sekolah2 dapat melakukan pembelajaran di rumah mulai dari playgroup, TK, SD dan SMP mulai tanggal 16 sd 29 maret diseluruh wilayah jawa timur.

“Bagi instansi vertikal yang memiliki lembaga pendidikan yang sejenis tingkatannya, maka diharapkan melakukan hal yang sama. Untuk tingkat SMA dan SMK agar melakukan pembelajaran di rumah masing2 dengan dimonitor oleh para guru dan orang tua mulai tanggal 16 sd 29 maret 2020.” terang Wahid.

“Khusus siswa Kelas 12 SMK dan SMA yang akan mengikuti ujian nasional, tetap dilaksanakan sesuai dengan Jadwal dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang telah ditentukan,”sambungnya.

Mantan Kadishub Jatim ini mengatakan agar satuan Pendidikan berkoordinasi dengan dinas kesehatan atau rumah sakit/puskesmas setempat untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindaklanjut menghadapi covid-19 di wilayahnya.

“Memastikan seluruh satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handle pintu, saklar lampu, komputer, papan tik/keyboard dan fasilitas lain yang sering tersentuh oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil mejalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,”tegas Wahid.

Wahid menyebutkan untuk langkah selanjutnya adalah dengan memonitor absensi (ketidakhadiran) siswa secara cermat termasuk alasan ketidakhadirannya. Jika ketidakhadirannya disebabkan karena sakit, pastikan yang bersangkutan memeriksakan diri kedokter/fasilitas kesehatan.

“Memberikan ijin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak hadir ke satuan pendidikan serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, termasuk bagi peserta Ujian Nasional,”urainya.

Lebih lanjut Wahid menghimbau agar pihak sekolah berkomunikasi secara intensif dengan orang tua/wali siswa agar turut serta secara aktif mengantisipasi berbagai penyebaran virus covid-19 di rumah dan di lingkungan melalui SOP yang sudah ditetapkan lembaga terkait.

“Satuan Pendidikan diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan pertukaran Pelajaran (Study exchange) baik keluar maupun kedalam negeri, serta menunda kegiatan study tour.
Sekolah agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui jaringan intenet/ online, atau memberi tugas-tugas pembelajaran di rumah,”tambahnya.

Untuk dilingkungan lembaga pendidikan Pondok pesantren dihimbau tetap menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat, sedangkan proses belajar dan mengajar diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan pondok pesantren.

“Sekolah-sekolah dianjurkan untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari keran dan sabun serta hand sanitezer yang ada disetiap kelas atau lokasi. Untuk lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah agar memperhatikan surat edaran kepala LAN RI No. 7/K.I/HKM .02.03/2020 tanggal 14 Maret 2020 Kewaspadaan dan pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus (COVID-19) dalam Penyelengaraan Pelatihan,”tegas Wahid.

Agar Pelaksanaan Kediklatan yang sudah berjalan agar tetap berjalan seperti biasanya dengan memerhatikan PHBS dan melengkapi prasarana kebersihan bagi pribadi untuk para peserta Diklat diasrama-asrama kediklatan

“Bagi yang kegiatan kediklatannya belum terlaksana agar ditunda dulu sampai dengan tanggal 29 maret 2020
Untuk kegiatan Study lapangan, visitasi dan benchmarking peserta kediklatan dalam waktu dekat ini agar ditunda dulu mulai tanggal 16 sd 29 maret 2020,”ujar Wahid.

Pointers rapat ini akan dijadikan Point-point didalam surat edaran kepada:
1. Bupati dan Walikota se Jawa Timur
2. Instansi Vertikal di Provinsi Jawa Timur
3. Lembaga Pendidikan Kedinasan pemerintah

Demikian mohon arahan.

Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemprov. Jatim Sektor Pendidikan
Ketua : kadis Pendidikan Prov. Jatim
Anggota :
a. Kepala BPSDM Prov. Jatim
b. Kanwil Kementerian Agama Prov. Jatim
c. Dinas Kesehatan prov. Jatim
d. BPBD prov. Jatim

“Untuk pedoman sementara, sambil menunggu surat resmi yang rencana akan ditanda tangani oleh ibu gubernur Jatim,” pungkasnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait