MADIUN, beritalima.com- Sebut saja namanya Flamboyan (8), siswi kelas II Sekolah Dasar di Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun, Jawa Timur, ‘mahkota’ nya nyaris lenyap oleh ulah bejad Jamin, seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang cukur, warga RT 31 Jalan Setinggil Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun.
Menurut penuturan orang tua korban, Puji Hariyanto, percobaan pecabulan terhadap anaknya, terjadi di sebuah tanah kosong, Jalan Jati Siwur Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman Kota Madiun, Selasa 6 Juni 2017, sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu, korban disuruh membeli shampo oleh tetangganya, Rini. Ketika tiba di depan tempat cukur pelaku, korban dihentikan oleh pelaku. Karena korban sudah mengenal pelaku, ketika langkahnya dihentikan oleh pelaku, ia menurut. Kemudian oleh pelaku, korban diajak ke sebidang tanah kosong yang ada di depan tempat potong rambut milik pelaku.
“Ketika di tanah kosong, celana dalam anak saya dilepas oleh pelaku. Kemudian pelaku menunjukkan kemaluannya dan mengusap-usap ke paha dan tubuh anak saya,” kata orang tua korban, Puji Hariyanto, kepada wartawan, Sabtu 10 Juni 2017, petang.
Karena putrinya takut, lanjutnya, kemudian berteriak minta tolong. “Karena pelaku ketakutan, ia mengurungkan niatnya menyetubuhi anak saya. Cuma anak saya, cerita ke saya setelah tiga hari,” terang orang tua korban dengan didampingi ketua RT 17 RW 07 Kelurahan Demangan, Saimin.
Tak terima anaknya dicabuli oleh pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke polisi. Kini pelaku telah diamankan polisi dan meringkuk di tahanan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman mininal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Tono/Dibyo).
Foto: Lokasi Pencabulan