Siti Fadilah Supari: Penyebab Kematian Gagal Ginjal Akut Ada Empat, bukan Hanya EG dan DEG

  • Whatsapp

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyatakan keprihatinannya terhadap cara negara dalam merespon kematian atau musibah yang terjadi sebagai sesuatu yang biasa saja.

Seperti kematian pada kasus gangguan gagal ginjal akut misterius yang telah merenggut ratusan nyawa anak-anak di berbagai daerah Indonesia. Hingga kini kasus tersebut, telah mencapai 255 kasus yang terjadi di 26 Provinsi, dan tercatat sebanyak 143 anak meninggal dunia.

Padahal negara memiliki kewajiban untuk melindungi nyawa atau jiwa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dimana salah satu tujuan bernegara itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Harusya ada konsen yang besar dari negara terhadap nyawa anak-anak, nyawa harapan, nyawa masa depan. Ini menjadi keprihatinan kita bersama seperti mempersoalkan nyawa hampir 1.000 petugas pemilu di masa lalu. Kemudian nyawa korban tragedi Kanjuruhan yang membuat kita pilu, dianggap berlalu begitu saja, tanpa ada satu keseriusan untuk melihat ini, ada problem yang sangat fatal. Menurut saya, agak aneh kalau kita lihat responnya, itu bukan cara kerja negara yang benar, korbannya anak-anak akibat sirup yang sudah dikonsumsi lama,” kata Fahri Hamzah saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talk bertajuk ‘Gagal Ginjal Akut Mengkhawatirkan Negeri, Bisakah Dihentikan?’, Rabu (26/10/2022) sore.

Menurut Fahri, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memanggil para pelaku, pengawas, polisi dan jaksanya beberapa waktu lalu ke Istana Negara, setelah itu keluar perintah, pemain obat-obatan akan dikenai delik pidana, tidak menyelesaikan masalah yang sedang terjadi.

“Bukan begitu cara bekerja negara, negara harus menghargai _separation of job_ , pembagian tugas. BPOM itu tidak boleh dilepaskan dari tanggungjawab, karena negara sudah mengimplan sistem pengawasan obat dan makanan,” tegasnya.

Sehingga ketika dikemudian hari ada yang salah seperti ada yang keracunan dan ada yang meninggal, maka kata Wakil Ketua DPR Periode 2004-2009 ini, negara harus menyalahkan dirinya dulu, dan tidak boleh menyalahkan orang lain.

“Itulah cara bekerjanya sistem, tapi yang terjadi negara selalu menyalahkan rakyat, menyalahkan pengusaha, pemain. Harusnya negara menyalahkan diri dulu, dan memeriksa apakah ada kebobolan sistem dalam dirinya terhadap konsumsi obat terlarang atau beracun yang menyebabkan kematian pada anak-anak saat ini,” ujarnya.

Fahri menegaskan, upaya Partai Gelora dalam menyikapi kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ini adalah dalam sistem pada sektor kesehatan Indonesia agar pemerintah selalu siap dalam menghadapi krisis kesehatan yang terjadi.

“Nah, saya kira, Partai Gelora Indonesia akan selalu concern dengan perbaikan sistem untuk penataan sistem kesehatan kita. Negara harus punya kesiapan apa pun yang masuk ke dalam negeri kita,” pungkasnya.

*Pemerintah Dinilai Abai*
Namun, Ketua Bidang Kesehatan DPN Partai Gelora Rina Adeline menilai pemerintah abai terhadap upaya pencegahan dalam mengantisipasi meningkatnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, padahal kasus tersebut sudah terjadi terlebih dahulu di India dan Gambia, Afrika Barat.

“Jadi yang perlu saya garis bawahi di sini adalah tentang pengawasan kita yang seperti ketinggalan alarm, sehingga kemudian muncul kondisi-kondisi seperti di India dan Gambia. Ini sangat mengejutkan, memakan korban jiwa anak-anak generasi mudah kita di bawah 5 tahun, cukup tinggi,” kata Rina.

Seharusnya pemerintah, terutama BPOM dapat mengantisipasi dengan melakukan pengawasan terhadap obat Sirop yang mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menjadi penyebab kematian pada anak-anak yang terjadi di Gambia pada Juni 2022 lalu, agar tidak terjadi di Indonesia.

“Harusnya pada bulan Agustus atau September sudah ada alarm terhadap pengawasan obat-obatan yang dijual bebas, ingredients atau kandungan aditif yang diperbolehkan, tapi semua sepertinya lewat dan lolos dari pengawasan. Jangan baru jatuh korban jiwa anak-anak yang tinggi, baru melakukan pengawasan,” katanya.

“Terakhir yang perlu ditingkatkan lagi, adalah penelitian kedepan perlu cakupan yang lebih luas lagi agar kita tidak tertinggal. Karena Femopizole, obat gagal ginjal yang didatangkan dari Singapura itu hanya sekedar antidot atau penawar zat racun etilen glikol, tidak menyembuhkan gagal ginjal akut itu sendiri,” katanya.

*Penyebab Gagal Ginjak Akut*
Sementara itu, Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Siti Fadilah Supari mengatakan, penyebab gangguan ginjal akut pada anak sebetulnya bukan hanya, karena zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Adapun, EG dan DEG merupakan zat kimia pelarut tambahan dalam sirop obat.

Menurut Siti Fadilah, jika diduga penyebabnya tercemar EG dan DEG biasanya bayi terkena karena minum obat sirop. Sebab, yang terjadi di Gambia, Afrika Barat, bayi meninggal setelah tiga hari minum obat sirop tersebut.

“Yang saya tahu, pemerintah mengumumkan sejak ada pasien di RSCM. Kemudian kematiannya meningkat sampai 5-6 kali menunjukkan satu KLB. Tetapi tidak diumumkan berapa banyak korban yang benar-benar dari sirop yang diminum,” kata Siti Fadilah.

Siti Fadilah menyebutkan, munculnya gangguan ginjal akut awalnya dari Gambia, Afrika Barat. Diketahui, ada 66 bayi meninggal terkena gangguan ginjal akut karena tercemar zat kimia EG dan DEG.

Hal tersebut disampaikan oleh WHO. Kemudian di Indonesia, juga mengalami hal serupa, terjadi peningkatan gangguan ginjal akut pada anak sejak Oktober 2022.

Siti Fadilah menuturkan, pemerintah yang menginformasikan jika penyebab karena tercemar EG dan DEG merupakan hal yang kurang tepat. Seharusnya pemerintah mengumpulkan para ahli untuk mencari penyebab tersebut.

“Jadi belum tentu karena itu (EG dan DEG) saja dan tidak diumumkan berapa persen pasien yang minum obat sirop dan beberapa persen karena yang lain,” paparnya.

Dikatakan Siti Fadilah, ada empat hal menyebabkan seseorang bisa terkena gagal ginjal akut di antaranya; Pertama, tercemar EG dan DEG.

Kedua, umumnya karena infeksi biasa atau infeksi luar biasa, misalnya bakteri virus dan lainnya. Penyebab infeksi ini juga ada angka kematian. Sementara kematian gangguan ginjal saat ini meningkat 5 kali lipat. “Ini jangan dilupakan begitu saja,” ujarnya.

Ketiga, Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C). MIS-C berkepanjangan akibat long Covid-19. Keempat, ada hubungannya dengan vaksin Covid-19 atau booster yang diberikan.

Dikatakan Siti Fadilah, secara tidak langsung ibu dari balita yang sudah mendapat booster Covid-19 bisa menjadi perantara untuk menularkan gangguan ginjal akut pada bayinya.

Menurut Siti Fadilah, ada beberapa kejanggalan terkait gangguan ginjal akut ini. Dalam hal ini, ia menyoroti keputusan pemerintah langsung menyebutkan penyebabnya adalah tercemar EG dan DEG, tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu.

Menurutnya, seharusnya pemerintah mengumumkan jumlah orang yang terkena gangguan ginjal akibat minum obat sirop. Selain mengumumkan jumlah, lanjut Siti Fadilah, pemerintah juga harus menyampaikan secara rinci jenis sirop apa saja yang diminum pasien tersebut.

Selanjutnya, Siti Fadilah juga menyoroti pernyataan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang menyampaikan tidak pernah memeriksa kadar EG dan DEG. Padahal, sirop disebut tercemar jika kadar EG maupun DEG lebih dari 0,1%. Hal tersebut tertuang dalam kompendium informasi obat (farmakope) Amerika Serikat maupun Indonesia.

“Kalau satu kemasan obat, kemudian kita tidak tahu EG dan DEG berapa, kita tidak bisa menyalahkan dia dong. Kemudian semua obat sirop distop. Padahal yang tidak boleh yang ada kandungannya EG dan DEG melebihi 0,1%,” ucapnya.

Selanjutnya, Siti Fadilah menyayangkan kelanjutan dari kasus gangguan ginjal diduga akibat kandungan EG dan DEG pada obat sirop sehingga ada menjadi tersangka. Menurutnya, seharusnya tidak seperti itu. Sebab, hal terjadi saat ini merupakan kelalaian karena tata kelola. Pada kesempatan ini, ia membandingkan ketika eranya menjadi Menkes.

“Zaman saya dulu masih andai, masih nurut dengan UU 1945 yang asli, belum kapitalistis, belum liberalistis, belum banget walaupun sudah mulai,” ucapnya.

Dikatakan Siti Fadilah, ketika ia menjadi Menkes ada perubahan yang sangat luar biasa pada BPOM, bahwa dengan liberalisasi, dengan masuknya kesehatan ke pasar bebas, maka peran BPOM hanya untuk registrasi.

“BPOM harus nurut saja pada yang tertera dari pabrik-pabrik obat yang meregister, baru kalau ada masalah baru diteliti,” ucapnya.

“Ini kan masuknya kebobolan, kebobolan bukan salahnya BPOM, bukan salahnya Menkes, tetapi kesalahan sistem, barangkali itu,” pungkasnya.(ar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait