TORAJA UTARA-Keberadaan Taxi Motor ( Sitor) kian hari semakin bertambah terus jumlahnya, transportasi pengganti becak itu di Kota Rantepao akibat mengalami ‘over load’atau berlebihan jumlahnya salah satu pemicu adanya kemacetan yang terjadi saat ini.
Dari pengamatan media berita lima,semrawutnya pengaturan kendaraan, terlebih rute sitor yang ada saat ini,akibat kurang tertata dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara,utamanya Dinas yang terkait terkesan bermasa bodoh.
Amboradulnya sistem rute arus kendaraan di kota Rantepao,serta amboradul soal parkiran tak pelak,hal itu kerap kali memicu timbulnya kemacetan yang terjadi.
Misalnya soal rute sitor,transportasi pengganti becak itu kian hari semakin meresahkan.Mestinya,Toraja Utara mengikuti jejak Kabupaten Tana Toraja dengan memperlakukan aturan tegas menghapus tranportasi tersebut atau sitor dilarang beroperasi di Tana Toraja.
Seperti tanggapan yang dilontarkan oleh warga Rantepao kepada media berita lima,Sabtu (31/12),yang mengaku bernama Siska (38),soal sitor,transportasi tersebut memang di butuhkan warga,hanya saja jumlah sitor harus dibatasi sehingga tidak over kapasitas (jumlahnya berlebihan) serta ditata dengan baik,termasuk rute sitor,pemilik sitor serta pengemudi sitor harus ditata dan inventarisir untuk memudahkan pendataan keberadaan sitor itu.
Ini semua harus jelas,maksudnya,mereka semua (pengemudi) sitor agar dapat menimalisasi serta mempersempit adanya tindakan-tindakan kejahatan yang ditimbulkan oleh oknum pengemudi sitor.
“Pemerintah harus tegas,saat ini ada beberapa gejala-gejala yang terdeteksi mengarah apa yang kami sebutkan,mereka (pengemudi) sitor harus ditata kejelasannya termasuk domisilinya,apakah mereka menjadi warga Toraja atau warga diluar Toraja hal ini dimaksudkan status mereka harus jelas,untuk mencegah adanya tindakan kejahatan yang terjadi,”jelasnya lagi.
Dan soal retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Toraja,sitor pun tidak jelas kontribusinya,hal itu juga membuat pemilik sitor semakin menambah sitornya akibat sitor tidak dikenakan restribusi,dan ini harus ditertibkan agar tidak terjadi adanya kebocoran soal PAD.(Gede Siwa).